Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 21 Februari 2026
Trending
  • Keeway XDV180 EVO: Lawan Tangguh Honda ADV di Segmen Skutik Futuristik
  • Jadwal KM Wilis 18 Februari – 10 Maret 2026: Rute Ke Kalabahi, Kupang, Ende
  • Keuangan Stabil, 6 Shio Dekati Puncak Sukses Pasca Imlek 2026
  • Federico Barba Bawa Amarah dan Keberuntungan Bandung untuk Balaskan Dendam Persib vs Ratchaburi FC Malam Ini
  • Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Catatan Khusus Batam dari Menko IPK Agus Harimurti
  • Ibu di Tangsel Menangis, Kekhawatiran Anak Usai Dugaan Pencabulan
  • Wall Street turun pasca libur panjang, saham teknologi terpuruk
  • Kijang Super 2026: Nostalgia Mobil Rakyat dengan Mesin Hybrid Ramah Lingkungan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Teknologi»RI secara resmi memblokir Grok AI
Teknologi

RI secara resmi memblokir Grok AI

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pemerintah Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengambil tindakan tegas dengan memutus akses sementara terhadap aplikasi chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) bernama Grok. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya penyalahgunaan teknologi tersebut untuk menciptakan dan menyebarkan konten pornografi palsu yang menggunakan deepfake. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, dari ancaman eksploitasi seksual di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa penggunaan deepfake tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara. Ia menegaskan bahwa pemerintah bertindak demi melindungi seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dibuat dengan bantuan AI.

“Kami memutus akses sementara terhadap aplikasi Grok karena khawatir akan bahaya yang ditimbulkan oleh konten-konten tersebut,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026). Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi wilayah yang bebas dari pengawasan hukum. Pemerintah melihat penyalahgunaan AI untuk menghasilkan konten seksual nonkonsensual sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, serta nilai-nilai kemanusiaan.

Selain pemutusan akses sementara, Kementerian Komunikasi dan Digital juga meminta X, yang merupakan pengelola platform, untuk memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas dampak penggunaan teknologi tersebut. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang disampaikan oleh penyelenggara sistem elektronik.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini memaksakan setiap platform untuk memastikan layanannya tidak menyimpan atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.

Seorang ahli keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai langkah pemerintah tepat dan patut diapresiasi. Ia menekankan bahwa Indonesia menjadi pelopor dalam memastikan keamanan platform digital. Menurut Alfons, jika suatu platform terbukti membahayakan perempuan dan anak melalui eksploitasi pornografi digital, pemutusan akses adalah langkah yang wajar.

“Jika ancamannya sudah jelas, terutama bagi perempuan dan anak, tetapi tidak ada tindakan, siapa yang akan bertanggung jawab atas dampak mental dan moral yang ditimbulkan?” tanyanya saat dihubungi, Minggu (11/1/2026).

Alfons menekankan bahwa penyedia platform digital tidak boleh hanya fokus pada keuntungan bisnis tanpa memperhatikan nilai moral, etika, dan kepatuhan terhadap hukum di negara tempat mereka beroperasi. Ia menambahkan bahwa setiap negara memiliki standar dan norma yang berbeda. Apa yang dianggap wajar di satu negara belum tentu sesuai dengan norma di Indonesia.

Ia juga membandingkan Grok dengan beberapa platform AI lain yang telah menerapkan sistem pengamanan yang lebih ketat terhadap konten sensitif. Dengan demikian, konten tersebut tidak mudah disalahgunakan melalui perintah sederhana.

Pemutusan akses terhadap Grok menjadi tanda awal dari era baru pengawasan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia. Kebijakan ini menunjukkan bahwa inovasi teknologi harus diiringi dengan tanggung jawab sosial dan perlindungan hak-hak warga negara.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Honda ADV 160 2026: Motor Petualang Modern dengan Harga Terjangkau, Ideal untuk Touring!

19 Februari 2026

Tanggal 16 Februari 2026 Jadi Hari Apa? 3 Peringatan Penting

19 Februari 2026

MEBI Luncurkan SPKLU Signature Station Pertama di Indonesia dengan Teknologi Huawei Fast Charging

19 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Keeway XDV180 EVO: Lawan Tangguh Honda ADV di Segmen Skutik Futuristik

21 Februari 2026

Jadwal KM Wilis 18 Februari – 10 Maret 2026: Rute Ke Kalabahi, Kupang, Ende

21 Februari 2026

Keuangan Stabil, 6 Shio Dekati Puncak Sukses Pasca Imlek 2026

21 Februari 2026

Federico Barba Bawa Amarah dan Keberuntungan Bandung untuk Balaskan Dendam Persib vs Ratchaburi FC Malam Ini

21 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?