Dampak Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor terhadap Perencanaan Pembangunan Aceh
Musibah banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada minggu terakhir bulan November lalu, telah menyebabkan kerusakan parah pada fasilitas fisik dan perangkat lunak yang mendukung kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh. Kerusakan ini meliputi infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, pengairan, drainase, energi, air, listrik, dan telekomunikasi, serta infrastruktur sosial seperti sekolah dan rumah sakit di kabupaten/kota yang terdampak.
Dampak berantai dari bencana ini dirasakan oleh masyarakat Aceh secara luas, termasuk kerugian ekonomi yang masif; hancurnya sebagian besar sektor potensial dan produktif daerah seperti perdagangan, industri, pertanian, perikanan, dan perkebunan; terganggunya pelayanan dasar dan pelayanan publik; tersendatnya distribusi logistik; menambah beban hidup masyarakat; dan dampak sosial ekonomi lainnya.
Tanpa disadari, musibah ini juga menyebabkan perubahan dan kerusakan data pembangunan Aceh yang lebih parah dan fundamental. Data tersebut nantinya akan digunakan dalam perencanaan dan penganggaran Pemerintah Aceh ke depan. Dampak ini berpotensi besar meningkatkan angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh dan kabupaten/kota yang terdampak. Hal ini juga akan menyebabkan penurunan kualitas dan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat.
Banyak pendapat, pandangan, dan argumentasi telah disampaikan oleh para pakar, akademisi, politisi, aktivis lingkungan hidup, jurnalis, dan publik terkait dengan sebab dan dampak terjadinya musibah banjir bandang dan tanah longsor baik di Aceh maupun Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Perubahan RPJMA Akibat Bencana
Perubahan RPJMA Tahun 2025-2029 merupakan langkah penting untuk menyesuaikan rencana pembangunan Aceh pasca bencana. Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 342 ayat (3), perubahan yang mendasar dapat dilakukan jika terjadi bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
Bencana alam yang terjadi di Aceh, seperti banjir bandang dan tanah longsor, dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh untuk mengusulkan perubahan RPJMA Tahun 2025-2029 kepada Pemerintah Pusat. Hal yang sama juga akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Aceh.
Tujuan utama perubahan RPJMA Tahun 2025-2029 adalah:
* Menyesuaikan dan menyelaraskan kembali inti permasalahan pembangunan, isu strategis, tujuan, sasaran pokok, strategis, arah kebijakan pembangunan, program prioritas, pagu anggaran dan indikator pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMA Tahun 2025-2029.
* Memastikan keberlanjutan pembangunan Aceh ke depan pasca musibah banjir bandang dan tanah longsor dengan memprioritaskan pemulihan dan penanggulangan bencana.
* Mempermudah proses rehabilitasi dan rekonstruksi dengan mengintegrasikan program pemulihan infrastruktur, ekonomi, dan sosial budaya ke dalam rencana pembangunan Aceh ke depan.
* Meningkatkan ketahanan bencana melalui strategi pencegahan dan mitigasi bencana untuk mengurangi dampak bencana di masa yang akan datang.
Perubahan RPJMA Tahun 2025-2029 tetap mengacu kepada Visi Pemerintah Aceh yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu: “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan”.
Saran dan Masukan untuk Perubahan RPJMA
Untuk mengantisipasi dilakukannya perubahan RPJMA Tahun 2025-2029, berikut beberapa saran dan masukan yang dapat diberikan kepada Pemerintah Aceh:
* Perubahan RPJMA Tahun 2025-2029 sudah selayaknya dilakukan mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan oleh musibah dan bencana ini.
* Bappeda Aceh selaku SKPA pelaksana dan penanggung jawab terhadap kegiatan penyusunan perubahan RPJMA ini, sudah dapat merencanakan pembentukan Tim Khusus Penyusunan Perubahan RPJMA Tahun 2025-2029.
* Kegiatan penyusunan perubahan RPJMA ini sebaiknya dilaksanakan tahun depan yang merupakan tahun kedua implementasi RPJMA Tahun 2025-2029.
* Rencana kegiatan perubahan RPJMA ini harus disesuaikan dengan tahapan penyusunan perubahan dokumen RPJMD sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
* Pemerintah Aceh melalui Bappeda Aceh, selayaknya tetap melibatkan Tenaga Ahli sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan dalam penyusunan Perubahan RPJMA, seperti Tenaga Ahli bidang Perencanaan Pembangunan dan Kebijakan Publik; Keuangan dan Penganggaran; RTRW; KLHS; Ekonomi; Hukum; Sosial dan Budaya; Mitigasi Kebencanaan dan Lingkungan Hidup; Pertanian, Perikanan dan Perkebunan; Analisis Data dan Statistik; serta bidang keahlian terkait lainnya.
Terakhir, kita doakan bersama semoga Aceh dengan seluruh Kabupaten/Kota yang terdampak khususnya, segera pulih dan mampu bangkit kembali menuju Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.



