Kepastian Insentif Mobil Listrik Masih Tidak Jelas
Memasuki tahun 2026, kepastian mengenai kelanjutan insentif mobil listrik dari pemerintah masih belum jelas. Hal ini menciptakan ketidakpastian di kalangan pelaku industri kendaraan listrik, yang berdampak pada penjualan karena konsumen memilih menunda pembelian.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Tenggono Chuandra Phoa, menyatakan bahwa absennya aturan resmi terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kendaraan listrik membuat kondisi industri menjadi tidak sehat. Ia menilai, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah regulasi PPN untuk mobil listrik akan tetap berlaku atau tidak.
“Ini sudah masuk 2026, tapi aturan PPN mobil listrik belum ada. Acuannya yang mana? 2025 atau 2026? Kita juga bingung. Harusnya ini dijelaskan oleh Kemenperin dan Kemenkeu,” ujar Tenggono.
Ia menjelaskan bahwa anggaran insentif 2025 telah berakhir, sehingga secara regulasi seharusnya insentif tidak lagi berlaku jika tidak ada kebijakan baru. Namun hingga kini pemerintah belum memberikan pernyataan tegas terkait kelanjutan atau penghentian insentif.
“Kalau anggarannya sudah selesai, ya mestinya kembali tanpa insentif. Tapi apakah masih ada kelanjutan? Kita tidak tahu. Ini seperti di roda dua, sempat dijanjikan subsidi tapi tidak terealisasi. Kondisi seperti ini tidak sehat,” tegasnya.
Ketidakpastian kebijakan tersebut, lanjut Tenggono, menyulitkan produsen dalam menentukan harga jual dan strategi produksi. Periklindo pun meminta pemerintah segera memberikan kepastian.
“Kami minta pemerintah secepatnya tegas. Mau ada atau tidak insentif, sampaikan saja. Kalau tidak ada, pengusaha bisa menyesuaikan langkah. Jangan dibiarkan menggantung,” katanya.
Dampak pada Konsumen dan Penjualan
Tenggono menambahkan bahwa saat ini mayoritas konsumen bersikap wait and see. Dampaknya, produksi berpotensi tertahan dan stok kendaraan menumpuk di dealer.
“Pembeli menunggu semua. Kalau dibiarkan, produsen bisa menahan produksi, stok menumpuk, penjualan turun terus. Ini merugikan industri dan pemerintah karena penerimaan juga ikut turun,” ujarnya.
Perspektif dari Produsen
Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), Fransiscus Soerjopranoto, mengatakan bahwa pihaknya masih mengacu pada regulasi yang berlaku sambil menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah.
“Saat ini Hyundai mengacu pada regulasi yang masih berlaku secara resmi, sembari memantau perkembangan kebijakan pemerintah. Penetapan harga dan strategi penjualan EV mempertimbangkan regulasi, struktur biaya, dan daya beli konsumen agar tetap kompetitif,” ujarnya.
Fransiscus mengakui hingga kini belum ada arahan resmi terkait insentif PPN kendaraan listrik 2026. Meski begitu, komunikasi dengan pemerintah tetap dilakukan.
“Kami tetap berkomitmen pada pengembangan kendaraan listrik di Indonesia dan siap menyesuaikan strategi seiring kejelasan kebijakan ke depan,” katanya.
Perubahan Harga di Dealer
Sementara itu, hasil pantauan di salah satu dealer BYD di Jakarta Barat menunjukkan bahwa ketidakpastian insentif mulai berdampak pada harga jual. Tenaga penjual menyebutkan varian terlaris BYD Atto 1 telah mengalami kenaikan harga sejak akhir November 2025, dari Rp195 juta menjadi Rp199 juta.
Ia memperkirakan ke depan masih terbuka peluang kenaikan harga lanjutan, bahkan hingga puluhan juta rupiah, jika kepastian insentif mobil listrik tak kunjung diberikan.
“Harga OTR Jakarta di semua dealer sama. Perbedaannya hanya promo seperti DP atau aksesori. Untuk varian lain seperti BYD Sealion, BYD M6, dan Dolphin sejauh ini belum ada kenaikan signifikan, tapi ke depan tetap ada kemungkinan naik,” ujarnya.
Harapan untuk Kebijakan yang Jelas
Pelaku industri berharap pemerintah segera mengetok palu kebijakan insentif mobil listrik. Tanpa kepastian, pasar dikhawatirkan terus melemah dalam beberapa bulan ke depan dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional.



