Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, 1 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Ekonomi»Tiga Agen Pajak Jakut Diberhentikan Sementara dalam Kasus Korupsi
    Ekonomi

    Tiga Agen Pajak Jakut Diberhentikan Sementara dalam Kasus Korupsi

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 January 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka oleh KPK dan Tindakan DJP

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengambil langkah tegas terhadap tiga orang pejabat/pegawai Kantor Pajak Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam tindakan korupsi.

    “Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam pernyataan resminya, Minggu (11/1/2026).

    DJP juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan KPK guna mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat. Jika terbukti bersalah, DJP akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.

    Evaluasi Menyeluruh oleh DJP

    Selain itu, DJP berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh dengan harapan peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang. DJP menegaskan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

    Di sisi lain, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.

    Permintaan Maaf dari DJP

    Tidak ketinggalan, DJP pun meminta maaf kepada publik atas peristiwa yang terjadi. DJP berjanji berbenah dengan nyata agar peristiwa serupa tidak terulang. DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

    DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.

    OTT KPK terhadap Pegawai Pajak

    Sebelumnya diberitakan, KPK menyita sejumlah barang bukti dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di lingkungan Kantor Pajak Madya Jakarta Utara, yang mencapai total Rp6,38 miliar. Barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, satu telepon seluler, laptop, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram.

    “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

    Barang bukti yang mencapai total Rp6,38 miliar terdiri dari uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar dan logam mulia yang bila dikonversi ke rupiah mencapai Rp3,42 miliar. Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah pihak, baik dari pihak pegawai pajak selaku penerima suap maupun pihak swasta yang memberikan suap.

    Dalam OTT ini, komisi antirasuah menetapkan lima orang tersangka termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara. OTT tersebut terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, dan EY yang merupakan staf PT WP,” kata Asep.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Konsumen semakin peduli lingkungan, tetapi pilihan produk berkelanjutan masih terbatas

    31 August 2026

    Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

    31 August 2026

    Saksi Perjuangan Siswa SD Mencari Ilmu di Bandung Barat

    30 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?