Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 26 Agustus 2026
Trending
  • Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah
  • Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga
  • Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA
  • Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah
  • 7 fakta misteri rumah kosong di Flex X Cop 2, temukan 5 mayat!
  • Kalender Liturgi Katolik Hari Ini: Jumat, 21 Agustus 2026, Pesta Wajib St Pius X
  • Hasil D Academy 8 Top 31 Grup 5, Wakil Cirebon dan Garut Lolos
  • Jangan terkena panas, kunjungi 10 destinasi dingin di Indonesia ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Peluang Kenaikan Gaji PNS 2026 Terbuka, Menkeu Purbaya Pantau APBN
Ekonomi

Peluang Kenaikan Gaji PNS 2026 Terbuka, Menkeu Purbaya Pantau APBN

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Evaluasi Kenaikan Gaji ASN Tahun 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih dalam proses evaluasi terkait rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi keuangan negara dan arah ekonomi nasional. Meskipun peluang kenaikan tersebut tetap ada dan telah dibahas bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), keputusan akhir akan didiskusikan pada triwulan kedua 2026.

Sementara menunggu kebijakan baru, pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2026 dipastikan tetap cair dengan besaran yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah belum melakukan perubahan signifikan terhadap struktur penggajian PNS hingga saat ini.

Proses Evaluasi dan Diskusi Bersama Menteri PAN-RB

Purbaya menyatakan bahwa pembahasan soal kebijakan belanja pemerintah, termasuk terkait gaji PNS, baru akan memungkinkan dilakukan usai evaluasi perekonomian selesai. Ia mengatakan bahwa pembahasan tersebut kemungkinan akan dibahas pada triwulan kedua. Dengan demikian, keputusan akhir mengenai kenaikan gaji ASN akan diambil setelah semua data dan analisis ekonomi diperoleh.

Sebelumnya, Purbaya sempat menggelar pertemuan dengan Menteri PAN-RB Rini Widyantini yang salah satunya membahas terkait wacana kenaikan gaji ASN pada 2026. Dalam pertemuan tersebut, Rini menjelaskan bahwa gaji ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026. Menurut Rini, jika terdapat kenaikan gaji, maka harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan karena yang memegang anggaran adalah Kementerian Keuangan.

Peluang Kenaikan Gaji ASN Masih Ada

Rini menegaskan bahwa peluang kenaikan gaji ASN pada 2026 tetap ada, meskipun belum dapat dipastikan. Ia menekankan bahwa masih diperlukan pembahasan lebih lanjut terkait wacana tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh Purbaya, yang menambahkan bahwa keputusan kenaikan gaji ASN akan dipertimbangkan dari banyak faktor.

Purbaya mengatakan bahwa kemungkinan kenaikan gaji ASN tahun 2026 pasti ada, namun detailnya belum diketahui. “Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita nggak tahu,” katanya.

Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan (PP 5/2024)

Besaran gaji PNS per 1 Januari 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan I

    Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

    Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

    Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

    Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

  • Golongan II

    IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

    IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

    IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

    IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

  • Golongan III

    IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

    IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

    IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

    IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

  • Golongan IV

    IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

    IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300

    IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

    IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

    IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Penutup

Meskipun kenaikan gaji ASN tahun 2026 masih dalam evaluasi, pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji PNS per 1 Januari 2026 akan tetap cair sesuai aturan yang berlaku. Dengan adanya penyesuaian aturan penggajian, masyarakat dan pegawai negeri dapat memperkirakan besaran gaji yang akan diterima. Namun, keputusan akhir mengenai kenaikan gaji ASN masih menunggu hasil evaluasi perekonomian dan diskusi lanjutan antara Kementerian Keuangan dan Menteri PAN-RB.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah

25 Agustus 2026

Saham BUMN Terancam Dihapus, Solusi untuk Investor Ritel

25 Agustus 2026

Kebakaran Hutan Kalimantan Ancam Kesehatan dan Ekonomi, DPR Minta Tindakan Cepat

25 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah

25 Agustus 2026

Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga

25 Agustus 2026

Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA

25 Agustus 2026

Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?