Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Friday, 23 October 2026
Trending
  • Resmi dipecat PDIP, nasib Bupati Klaten, rumahnya digeledah KPK hingga perhiasan disita
  • 15 Destinasi Jepang Wajib Kunjungi untuk Liburan Impian
  • Rekomendasi treadmill manual tanpa listrik untuk olahraga di rumah
  • 4 Strategi Average Down Saham yang Aman agar Gak Makin Buntung
  • Menaklukkan Puncak 2 Jonggol: Uji Tangguh Royal Enfield Himalayan 450
  • Daftar Film Nam Yoon Soo: Aksi Comeback Memukau di Killing Time
  • Alasan teknologi mumpuni masih bisa ditembus peretas siber
  • Kartel narkoba gunakan drone tempur, keahlian perang Ukraina jadi sorotan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Pariwisata»Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik 5 Januari 2026: Rincian untuk Setiap Jenis Kendaraan
Pariwisata

Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik 5 Januari 2026: Rincian untuk Setiap Jenis Kendaraan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 January 2026No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perubahan Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Mulai 5 Januari 2026

Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta perlu memperbarui informasi mengenai biaya perjalanannya. Sebab, mulai Senin, 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB, tarif Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau yang lebih dikenal sebagai Tol Bandara Soekarno-Hatta (Tol Sedyatmo) resmi mengalami penyesuaian alias kenaikan harga.

Kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk kendaraan Golongan I, seperti mobil pribadi dan kendaraan penumpang kecil. Namun, pengguna kendaraan niaga dan angkutan berat perlu bersiap karena tarif untuk golongan di atasnya mengalami peningkatan.

Penyesuaian Tarif Berdasarkan Keputusan Menteri PU

Penyesuaian tarif tol tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025 tertanggal 25 November 2025. Jasa Marga Regional Metropolitan menyampaikan informasi ini melalui akun Instagram resminya, @official.jmmetropolitan.

Jasa Marga menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari tarif reguler yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan laju inflasi serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ruas jalan tol.

Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang terakhir diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2021.

Jalur Vital Menuju Bandara Internasional

Tol Sedyatmo merupakan salah satu jalur utama dan vital menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ruas tol ini terhubung langsung dengan berbagai jaringan jalan strategis di wilayah Jabodetabek, seperti:

  • Tol Cawang–Tomang–Pluit
  • Tol Cawang–Tanjung Priok–Pluit
  • Jalan Tol Lingkar Luar Barat (JORR W1)
  • Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran (JORR II)

Tidak heran, tol ini menjadi pilihan utama bagi penumpang pesawat, kendaraan logistik, hingga angkutan bandara yang beroperasi sepanjang hari.

Daftar Tarif Terbaru Setelah Penyesuaian

Berikut daftar tarif tol Sedyatmo terbaru setelah penyesuaian:

  • Golongan I: Rp 8.500 (tetap)
  • Golongan II: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
  • Golongan III: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
  • Golongan IV: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000)
  • Golongan V: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000)

Dengan adanya penyesuaian ini, pengguna jalan tol diimbau untuk menyiapkan saldo uang elektronik yang cukup serta memperhitungkan biaya perjalanan, terutama bagi pengendara kendaraan niaga dan logistik yang rutin melintas menuju kawasan bandara.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pesona Skyline Hong Kong: 5 Destinasi Terbaik, Ada yang Gratis!

22 October 2026

Jadwal & Rute KM Wilis hingga 21 November 2026: Makassar hingga Waikelo

22 October 2026

Kakek-nenek Aceh terkendala di Malaysia saat pergi ke Mekkah

31 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Resmi dipecat PDIP, nasib Bupati Klaten, rumahnya digeledah KPK hingga perhiasan disita

23 October 2026

15 Destinasi Jepang Wajib Kunjungi untuk Liburan Impian

23 October 2026

Rekomendasi treadmill manual tanpa listrik untuk olahraga di rumah

23 October 2026

4 Strategi Average Down Saham yang Aman agar Gak Makin Buntung

23 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?