Perubahan Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Mulai 5 Januari 2026
Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta perlu memperbarui informasi mengenai biaya perjalanannya. Sebab, mulai Senin, 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB, tarif Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau yang lebih dikenal sebagai Tol Bandara Soekarno-Hatta (Tol Sedyatmo) resmi mengalami penyesuaian alias kenaikan harga.
Kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk kendaraan Golongan I, seperti mobil pribadi dan kendaraan penumpang kecil. Namun, pengguna kendaraan niaga dan angkutan berat perlu bersiap karena tarif untuk golongan di atasnya mengalami peningkatan.
Penyesuaian Tarif Berdasarkan Keputusan Menteri PU
Penyesuaian tarif tol tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025 tertanggal 25 November 2025. Jasa Marga Regional Metropolitan menyampaikan informasi ini melalui akun Instagram resminya, @official.jmmetropolitan.
Jasa Marga menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari tarif reguler yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan laju inflasi serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ruas jalan tol.
Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang terakhir diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2021.
Jalur Vital Menuju Bandara Internasional
Tol Sedyatmo merupakan salah satu jalur utama dan vital menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ruas tol ini terhubung langsung dengan berbagai jaringan jalan strategis di wilayah Jabodetabek, seperti:
- Tol Cawang–Tomang–Pluit
- Tol Cawang–Tanjung Priok–Pluit
- Jalan Tol Lingkar Luar Barat (JORR W1)
- Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran (JORR II)
Tidak heran, tol ini menjadi pilihan utama bagi penumpang pesawat, kendaraan logistik, hingga angkutan bandara yang beroperasi sepanjang hari.
Daftar Tarif Terbaru Setelah Penyesuaian
Berikut daftar tarif tol Sedyatmo terbaru setelah penyesuaian:
- Golongan I: Rp 8.500 (tetap)
- Golongan II: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
- Golongan III: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
- Golongan IV: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000)
- Golongan V: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000)
Dengan adanya penyesuaian ini, pengguna jalan tol diimbau untuk menyiapkan saldo uang elektronik yang cukup serta memperhitungkan biaya perjalanan, terutama bagi pengendara kendaraan niaga dan logistik yang rutin melintas menuju kawasan bandara.



