Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 15 Agustus 2026
Trending
  • Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Pariwisata»Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik 5 Januari 2026: Rincian untuk Setiap Jenis Kendaraan
Pariwisata

Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik 5 Januari 2026: Rincian untuk Setiap Jenis Kendaraan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perubahan Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Mulai 5 Januari 2026

Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta perlu memperbarui informasi mengenai biaya perjalanannya. Sebab, mulai Senin, 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB, tarif Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau yang lebih dikenal sebagai Tol Bandara Soekarno-Hatta (Tol Sedyatmo) resmi mengalami penyesuaian alias kenaikan harga.

Kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk kendaraan Golongan I, seperti mobil pribadi dan kendaraan penumpang kecil. Namun, pengguna kendaraan niaga dan angkutan berat perlu bersiap karena tarif untuk golongan di atasnya mengalami peningkatan.

Penyesuaian Tarif Berdasarkan Keputusan Menteri PU

Penyesuaian tarif tol tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025 tertanggal 25 November 2025. Jasa Marga Regional Metropolitan menyampaikan informasi ini melalui akun Instagram resminya, @official.jmmetropolitan.

Jasa Marga menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari tarif reguler yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan laju inflasi serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ruas jalan tol.

Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang terakhir diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2021.

Jalur Vital Menuju Bandara Internasional

Tol Sedyatmo merupakan salah satu jalur utama dan vital menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ruas tol ini terhubung langsung dengan berbagai jaringan jalan strategis di wilayah Jabodetabek, seperti:

  • Tol Cawang–Tomang–Pluit
  • Tol Cawang–Tanjung Priok–Pluit
  • Jalan Tol Lingkar Luar Barat (JORR W1)
  • Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran (JORR II)

Tidak heran, tol ini menjadi pilihan utama bagi penumpang pesawat, kendaraan logistik, hingga angkutan bandara yang beroperasi sepanjang hari.

Daftar Tarif Terbaru Setelah Penyesuaian

Berikut daftar tarif tol Sedyatmo terbaru setelah penyesuaian:

  • Golongan I: Rp 8.500 (tetap)
  • Golongan II: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
  • Golongan III: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
  • Golongan IV: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000)
  • Golongan V: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000)

Dengan adanya penyesuaian ini, pengguna jalan tol diimbau untuk menyiapkan saldo uang elektronik yang cukup serta memperhitungkan biaya perjalanan, terutama bagi pengendara kendaraan niaga dan logistik yang rutin melintas menuju kawasan bandara.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo 8-19 Juli: Rute Sorong-Manokwari-Jayapura-Biak-Makassar-Surabaya-Jakarta

11 Juli 2026

Jadwal Kapal Pelni 2026 Nunukan-Parepare: Tiket Masih Ada Diskon

11 Juli 2026

10 Hal Kecil yang Disukai Pramugari dari Penumpang saat Naik Pesawat

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan

2 Agustus 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?