Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi
Masyarakat Kota Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengikuti layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini tersedia setiap hari dari Senin hingga Sabtu, dengan enam lokasi berbeda yang bergantian setiap hari.
Pada hari Senin (5/1/2026), layanan SIM Keliling akan digelar di Burger King Harapan Indah. Masyarakat dapat mendaftar mulai pukul 08.00 hingga 10.00. Untuk persiapan, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi tersebut.
Lokasi Layanan SIM Keliling Bulan Januari 2026
Berikut adalah daftar lokasi layanan SIM Keliling untuk bulan Januari 2026:
- Senin – Burger King Harapan Indah
- Selasa – Pizza Hut Komsen Jatiasih
- Rabu – KFC Juanda Bekasi Timur
- Kamis – Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon, Bekasi Selatan
- Jumat – Mitra 10 Jatimakmur
- Sabtu – Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Setiap lokasi memiliki jadwal pendaftaran yang sama, yaitu pukul 08.00 hingga 10.00. Antrean pemohon dilakukan langsung di tempat, dan jumlah kuota terbatas. Pastikan Anda tiba lebih awal agar tidak ketinggalan.
Persyaratan Mengurus Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen, antara lain:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama
Sementara itu, bagi yang ingin membuat SIM baru, cukup menyertakan:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Biaya yang dikenakan untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM terdiri dari beberapa komponen:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, tetapi tetap akan dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 70.000
Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan juga bisa dilakukan di luar, namun akan dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Dengan informasi ini, masyarakat Kota Bekasi dapat lebih mudah mempersiapkan diri untuk mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan membawa uang sesuai dengan biaya yang diperlukan.



