Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Usaha yang Melanggar Aturan
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan pernyataan tegas terkait keberadaan tempat hiburan liar yang menjamur di wilayahnya. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi usaha yang melanggar aturan dan norma sosial.
Langkah berani ini diambil setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan. Surat edaran ini ditandatangani pada 30 Desember 2025 lalu dan menjadi dasar penertiban yang dilakukan pemerintah daerah.
Penertiban Prioritas Utama
Annisa menegaskan bahwa kebijakan penertiban ini merupakan prioritas utama demi menjamin keselamatan dan ketenteraman warga. Ia tidak ingin dampak sosial dari aktivitas hiburan menyimpang merusak tatanan masyarakat Dharmasraya.
“Kami tidak akan mentolerir keberadaan tempat hiburan liar yang melanggar ketentuan perizinan maupun norma sosial. Ini semua demi melindungi masyarakat,” tegas Bupati Annisa.
Berdasarkan temuan di lapangan, masih banyak pelaku usaha yang nakal dengan modus menyamarkan jenis usahanya. Salah satu yang paling menonjol adalah kedai rumah makan yang ternyata menyediakan fasilitas karaoke tak berizin di dalamnya.
Soroti Maraknya Penjualan Minuman Beralkohol
Tidak hanya soal izin bangunan, Pemkab Dharmasraya juga menyoroti maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan awal yang diajukan kepada pemerintah.
Menurut Annisa, praktik-praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ia menyebut ada bahaya laten yang mengancam generasi muda dan kesehatan masyarakat secara luas di balik operasional hiburan liar tersebut.
“Aktivitas yang melanggar izin ini berpotensi menjadi ruang subur peredaran narkoba, praktik prostitusi terselubung, hingga meningkatnya risiko penularan HIV dan AIDS,” kata Annisa.
Rinci Poin-Poin Larangan
Dalam SE terbaru tersebut, Bupati mengatur secara rinci poin-poin larangan. Di antaranya, tempat hiburan dilarang beroperasi melebihi jam tayang, dilarang menyediakan miras atau tuak tradisional, serta dilarang keras memfasilitasi praktik asusila.
Annisa menegaskan bahwa Dharmasraya tetap terbuka bagi para investor yang ingin membuka usaha. Namun, ia memberikan syarat mutlak: seluruh kegiatan ekonomi harus patuh pada hukum, perizinan, dan adat istiadat setempat.
Untuk mengawal kebijakan ini, Satpol PP dan Damkar Dharmasraya telah diperintahkan untuk turun ke lapangan. Mereka diminta melakukan sosialisasi sekaligus tindakan tegas bagi siapa saja yang masih membandel setelah surat edaran diterbitkan.
Ajakan Kepada Masyarakat
Bupati juga mengetuk pintu hati masyarakat untuk ikut peduli. Warga diminta aktif melapor jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dengan cara yang beretika dan sesuai jalur hukum.
Setiap pelanggaran yang ditemukan dipastikan akan diproses berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Sanksi tegas menanti bagi mereka yang nekat menabrak aturan.
“Setelah kebijakan ini berlaku, kami ingin Dharmasraya bersih dari tempat hiburan yang menyimpang. Keselamatan dan ketertiban warga adalah hukum tertinggi,” tutupnya.



