Cara Cek Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13
Hari ini, Senin, adalah hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Natal 2025. Para guru PNS dan PPPK bersertifikasi sedang menantikan kabar mengenai pencairan tambahan tunjangan guru, yaitu THR TPG 100 persen dan gaji 13. Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pembayaran komponen tersebut sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Purbaya pada tanggal 22 Desember 2025. Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, maka pemerintah daerah harus menganggarkan kembali dan merealisasikan pembayaran tersebut pada tahun anggaran berikutnya. Selain itu, pemerintah daerah juga wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.
TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah. Untuk mengetahui daftar daerah yang mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13, Anda bisa mengakses informasi lebih lanjut melalui tautan yang tersedia.
Tahapan Pencairan THR TPG dan Gaji 13
Berikut adalah tahapan pencairan sertifikasi guru setelah anggaran masuk ke kas daerah:
Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja terkait yang membutuhkan dana mengajukan permintaan pencairan. Pengajuan ini harus disertai dokumen pendukung yang lengkap, seperti surat permintaan pembayaran (SPP), bukti tagihan, dan laporan realisasi kegiatan (jika diperlukan untuk pencairan tahap berikutnya, seperti pada DAK Fisik atau Dana Desa).Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) atau pejabat terkait di unit kerja akan memverifikasi dokumen pengajuan. Setelah diverifikasi, diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Bendahara Umum Daerah (BUD).Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
BUD, yang mengelola RKUD, akan memeriksa keabsahan SPM. Jika semua persyaratan terpenuhi, BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai perintah kepada bank (Bank Pembangunan Daerah atau bank umum yang ditunjuk) untuk melakukan pemindahbukuan dana dari RKUD ke rekening penerima (rekanan, pegawai, atau kas unit kerja).Pencairan/Pemindahbukuan
Bank melaksanakan perintah dalam SP2D dengan mentransfer dana ke rekening yang dituju. Pada titik ini, dana DAU secara efektif telah dicairkan dari RKUD untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan.
Kecepatan pencairan tergantung pada kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Namun masih ada 3 hari waktu pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 di tahun 2025 ini.
Cek Realisasi Pencairan THR dan Gaji 13
Para guru bisa mengecek anggaran dan realisasi di masing-masing Pemda melalui tautan tertentu dengan memilih instansi (provinsi dan Kabupaten/kota) masing-masing di bagian atas. Kemudian cek anggaran Dana Alokasi Umum di nomenklatur Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah.


