Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 18 Mei 2026
Trending
  • Duel HP mid-range gaya: OPPO Reno11 F vs Vivo V30e, pilih yang terbaik?
  • Kupon 6,25%, ST016 Terjual 37%, Ini Cara Baru Investasi Sukuk dengan Rp 1 Juta
  • Suami Bunuh Istri di Pagar Alam Gara-Gara Status WA, Serahkan Diri ke Polisi
  • Senat Untad Dihebohkan Kasus Pelanggaran Statuta, Jabatan Ganda dan Plagiasi Jurnal
  • Prediksi Skor Werder Bremen vs Dortmund, Bundesliga, Sabtu 16 Mei 2026 Pukul 20.30 WIB
  • 8 model pintu minimalis modern untuk hunian mewah!
  • Live Streaming Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 2026 di 88 Titik Pemantauan Hilal
  • Apa Itu Staycation? Pengertian, Manfaat, dan Perbedaannya dengan Liburan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Larangan Kendaraan Sumbu Tiga di Tol Nataru: Korlantas Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Nasional

Larangan Kendaraan Sumbu Tiga di Tol Nataru: Korlantas Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga Selama Liburan Akhir Tahun

Dalam menyikapi peningkatan volume kendaraan selama musim liburan akhir tahun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah strategis dengan menerapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga di jalan tol. Kebijakan ini berlaku pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan tersebut dirumuskan melalui koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama sebagai dasar hukum pelaksanaannya di lapangan. Dengan adanya aturan ini, pihak Korlantas berharap dapat mengurangi risiko kepadatan lalu lintas serta potensi kecelakaan yang bisa terjadi selama masa liburan.

Selain di jalan tol, pengaturan waktu operasional kendaraan sumbu tiga juga diberlakukan di jalur arteri. Aturan ini berlaku pada rentang waktu tertentu, yaitu mulai sore hari hingga pagi hari. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dipatuhi oleh seluruh pengemudi maupun perusahaan angkutan barang. Korlantas tidak akan ragu memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kelancaran mobilitas masyarakat yang sedang melakukan perjalanan libur maupun ibadah.

Hasil Evaluasi Operasi Nataru

Dalam evaluasi Operasi Nataru, Agus menyampaikan adanya penurunan signifikan pada angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Data menunjukkan jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan turun lebih dari 23 persen dibandingkan periode sebelumnya. Tren positif ini menjadi indikator keberhasilan penerapan rekayasa lalu lintas dan pembatasan kendaraan berat pada waktu tertentu.

Menurutnya, hasil tersebut menjadi modal penting bagi kepolisian untuk terus memperkuat pola pengamanan lalu lintas hingga berakhirnya masa libur. Korlantas juga telah menyiapkan sejumlah skema pengaturan arus balik, mencakup pengamanan di jalur utama, persimpangan strategis, penyeberangan, hingga rute wisata.

Agus berharap kesadaran para pengemudi kendaraan barang untuk mematuhi aturan dapat mendukung terciptanya perjalanan yang lebih tertib dan aman. Dengan sinergi antara aparat, operator jalan, dan masyarakat, diharapkan situasi lalu lintas selama periode Natal dan Tahun Baru tetap kondusif serta minim gangguan.

Langkah-Langkah Pengamanan Lalu Lintas

Untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama liburan, Korlantas melakukan beberapa langkah pengamanan, antara lain:

  • Pengaturan Waktu Operasional: Kendaraan sumbu tiga hanya diperbolehkan beroperasi pada waktu tertentu, khususnya di jalan tol dan jalur arteri.
  • Peningkatan Patroli: Petugas lalu lintas akan meningkatkan patroli di jalur-jalur strategis untuk memantau kepadatan dan menghindari kemacetan.
  • Koordinasi dengan Instansi Terkait: Korlantas bekerja sama dengan instansi seperti Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), pemerintah daerah, dan lembaga transportasi lainnya.
  • Pengawasan di Titik-Titik Strategis: Pemeriksaan dan pengawasan dilakukan di tempat-tempat yang sering mengalami kemacetan, seperti persimpangan, jembatan, dan area wisata.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Agus menekankan bahwa kesadaran masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan barang, sangat penting dalam mencegah kecelakaan dan mengurangi risiko kepadatan lalu lintas. Ia berharap semua pihak dapat bersama-sama menjaga keselamatan dan kenyamanan saat berkendara.

Dengan kombinasi kebijakan yang tegas, peningkatan pengawasan, dan kesadaran masyarakat, diharapkan lalu lintas selama liburan akhir tahun dapat berjalan lancar dan aman.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kupon 6,25%, ST016 Terjual 37%, Ini Cara Baru Investasi Sukuk dengan Rp 1 Juta

18 Mei 2026

Suami Bunuh Istri di Pagar Alam Gara-Gara Status WA, Serahkan Diri ke Polisi

18 Mei 2026

Live Streaming Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 2026 di 88 Titik Pemantauan Hilal

18 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Duel HP mid-range gaya: OPPO Reno11 F vs Vivo V30e, pilih yang terbaik?

18 Mei 2026

Kupon 6,25%, ST016 Terjual 37%, Ini Cara Baru Investasi Sukuk dengan Rp 1 Juta

18 Mei 2026

Suami Bunuh Istri di Pagar Alam Gara-Gara Status WA, Serahkan Diri ke Polisi

18 Mei 2026

Senat Untad Dihebohkan Kasus Pelanggaran Statuta, Jabatan Ganda dan Plagiasi Jurnal

18 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?