Larangan Pesta Kembang Api di Jawa Tengah untuk Menunjukkan Empati pada Korban Bencana
Polda Jawa Tengah mengeluarkan larangan terkait penggunaan kembang api dalam perayaan malam tahun baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir bandang di Sumatera. Dalam pernyataannya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin bagi masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan menggunakan kembang api.
“Kami tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk perayaan malam tahun baru menggunakan kembang api,” ujar Artanto saat berbicara kepada Tribun Jateng, Jumat (26/12/2025). Ia menambahkan bahwa sejumlah perusahaan dan event organizer telah mengajukan izin keramaian pesta tahun baru yang melibatkan kembang api. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian.
Artanto menyarankan alternatif lain untuk merayakan malam tahun baru tanpa kembang api. “Alternatifnya bisa menyalakan lilin bersama atau penyalaan lampu listrik yang sifatnya lebih meriah,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa jika ada pihak yang nekat melanggar larangan ini, maka akan diberikan tindakan tegas.
Penindakan ini dilakukan karena semua pihak sudah diminta sejak awal untuk meniadakan pesta kembang api. Selain itu, pemerintah provinsi Jawa Tengah juga melakukan larangan serupa. “Apabila ada satu event organizer atau perusahaan atau hotel yang memainkan kembang api tentunya akan mendapatkan sanksi. Sanksinya itu kan kita lihat jenis pelanggarannya,” jelas Artanto.
Larangan ini, menurut Artanto, semata-mata dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana alam di Sumatera. Masyarakat diharapkan dapat menghabiskan waktu tahun baru dengan cara lain yang tidak terlalu bereuforia. “Jangan euforialah sebagai tenggang rasa kepada saudara-saudara yang di Sumatera,” tambahnya.
Artanto juga menyampaikan bahwa kepolisian akan melaksanakan kegiatan doa bersama dalam perayaan tahun baru. “Kami akan melakukan doa bersama, termasuk Polres-Polres se Polda Jateng,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa Pemprov Jateng melarang penggunaan petasan dan kembang api. Ia mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Penggunaan petasan atau kembang api telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki konsekuensi hukum,” katanya dalam keterangan tertulis.
Pihaknya akan memastikan penegakan hukum tersebut sembari berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah kabupaten/kota. “Ya tujuannya untuk menjaga situasi tetap kondusif selama perayaan Natal dan tahun baru,” kata Luthfi.



