Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, 1 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Ekonomi»OJK selesaikan konsolidasi 130 BPR, ratusan bank mikro masih diproses
    Ekonomi

    OJK selesaikan konsolidasi 130 BPR, ratusan bank mikro masih diproses

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 December 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Proses Konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat dan Syariah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjalankan proses konsolidasi bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS). Tujuan utamanya adalah memperkuat sektor perbankan mikro yang berperan penting dalam perekonomian nasional.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa saat ini OJK sedang memproses penggabungan 226 BPR dan BPRS menjadi 79 entitas. Proses ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi yang telah selesai sebelumnya. Hingga tanggal 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR/S dalam rangka konsolidasi dari 130 BPR/S.

    Selain BPR dan BPRS, OJK juga telah menyelesaikan perizinan kelompok usaha bank untuk 10 bank pembangunan daerah (BPD). Sepuluh BPD tersebut kini tergabung dalam empat grup KUB (Koperasi Unit Desa).

    Menurut Dian, konsolidasi BPD bertujuan untuk memperkuat kapasitas industri perbankan daerah dalam menyediakan layanan keuangan di wilayah masing-masing. Penguatan struktur perbankan daerah dinilai sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan ekonomi lokal.

    Strategi Konsolidasi BPR dan BPRS

    OJK mendorong konsolidasi BPR dan BPRS sebagai langkah strategis untuk memperkuat perbankan mikro. Salah satu skema yang didorong adalah penggabungan dan peleburan BPR atau BPRS yang berada di bawah pengendali saham yang sama.

    Langkah ini ditujukan untuk membentuk struktur industri yang lebih solid dan meningkatkan daya saing BPR dan BPRS di tengah dinamika sektor keuangan. Selain itu, konsolidasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata kelola, permodalan, serta manajemen risiko.

    Di sisi lain, OJK memberi ruang bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses permodalan. Salah satunya melalui penawaran umum efek di pasar modal. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024.

    Skema tersebut memberikan alternatif pendanaan baru bagi BPR dan BPRS untuk memperkuat fondasi keuangan dan menopang ekspansi usaha secara lebih berkelanjutan.

    Penindakan terhadap BPR yang Gagal Menyehatkan

    OJK juga menindak BPR yang gagal memenuhi ketentuan penyehatan. Contohnya adalah PT BPR Bumi Pendawa Raharja, yang izin usahanya dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

    Sebelum pencabutan izin, OJK memberi waktu kepada pengurus dan pemegang saham BPR Bumi Pendawa Raharja untuk melakukan penyehatan keuangan. Ketentuan ini mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

    Namun hingga batas waktu berakhir, upaya penyehatan tidak dapat dijalankan. Akibatnya, BPR Bumi Pendawa Raharja menjadi bank ketujuh yang izin usahanya dicabut sepanjang 2025.

    Enam bank lain yang lebih dulu dicabut izinnya ialah BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Disky Surya Jaya, BPRS Gayo Perseroda, BPR Artha Kramat, dan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Konsumen semakin peduli lingkungan, tetapi pilihan produk berkelanjutan masih terbatas

    31 August 2026

    Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

    31 August 2026

    Saksi Perjuangan Siswa SD Mencari Ilmu di Bandung Barat

    30 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?