
Masih Banyak Warga Desa yang Tidak Memahami Layanan Keuangan
Di Kabupaten Subang, masih banyak warga desa yang belum memahami dan memanfaatkan layanan keuangan. Kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan terus menjadi tantangan besar. Hal ini menyebabkan maraknya praktik bank emok di berbagai desa. Bank emok sering kali beroperasi dengan nama koperasi simpan pinjam yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga melanggar hukum.
Kepala Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Indra Zainal Alim, menegaskan bahwa OJK perlu lebih tegas dalam menindak praktik bank emok. Ia mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sudah memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengawasi praktik semacam ini.
Selain itu, Indra juga telah membuat keputusan desa berdasarkan peraturan desa setempat. Salah satu aturannya adalah larangan menagih utang pada malam hari atau memaksa warga. Praktik seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan harus segera diatasi.
Akses Perbankan yang Masih Terbatas
Meskipun sekitar 85% warga desa sudah memiliki akses ke perbankan, permintaan terhadap bank emok tetap tinggi. Sayangnya, sebagian besar pinjaman dari bank emok bersifat konsumtif. Hal ini menunjukkan bahwa pola pikir masyarakat masih belum sepenuhnya teredukasi.
Indra berharap agar semua pihak bekerja sama dalam memberikan pendidikan keuangan kepada masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat akan lebih sadar dalam mengelola keuangannya dan tidak lagi bergantung pada bank emok.
Program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI)
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asep, menjelaskan bahwa program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) bertujuan untuk menciptakan perubahan di tiga sektor utama. Pertama, meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang keuangan. Banyak warga yang memiliki aset seperti lahan, tanah, atau tambak, tetapi tidak tahu bagaimana mengelolanya secara finansial.
Dengan program EKI, masyarakat kini lebih bankable. Kedua, harapan pemerintah adalah agar program ini bisa diterapkan di 215 desa lainnya di Subang. Setiap desa memiliki potensi unggulan yang dapat dimanfaatkan.
Ketiga, program ini diharapkan bisa mengubah mindset masyarakat agar tidak lagi bergantung pada bank emok. Namun, tantangan utamanya adalah karakteristik masyarakat desa. Oleh karena itu, para kepala desa diminta untuk membuat pengaturan sesuai dengan karakter warganya.
Dukungan dari OJK
Keinginan pemerintah Subang didukung oleh OJK melalui inisiatif sektor keuangan. Kepala OJK Jabar, Darwisman, menjelaskan bahwa EKI merupakan program yang diinisiasi oleh tim percepatan akses keuangan daerah Kabupaten Subang.
Program ini dimulai dengan pemetaan potensi ekonomi, penduduk, wilayah, serta level literasi dan inklusi keuangan. Selanjutnya, dilakukan upaya peningkatan level melalui prainkubasi, pelatihan, dan pendampingan. Di tahap pascainkubasi, outputnya antara lain pembukaan rekening dan penyaluran kredit baru.
Dari 31 desa di Subang dan satu desa dari Kabupaten Majalengka, dana masyarakat terkumpul sebesar Rp138,36 miliar. Kredit baru yang bisa disalurkan mencapai Rp303,42 miliar. Jumlah masyarakat yang memiliki rekening baik sebagai peminjam maupun penyimpan di perbankan mencapai 14.500 rekening. Selain itu, ada 72 agen laku pandai yang membantu inklusi keuangan masyarakat.
Hasil evaluasi program EKI menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam literasi dan inklusi keuangan. Jika program ini terus dilaksanakan secara konsisten, masyarakat akan mendapatkan dampak positif dan kesejahteraannya meningkat.



