Pemilihan RT dan RW di Pekanbaru: Langkah Menuju Pemerintahan yang Lebih Berkualitas
Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara serentak di Kota Pekanbaru pada Desember 2025 menjadi momen penting dalam perubahan sistem pemerintahan terkecil. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru mengharuskan calon RT dan RW melalui uji kelayakan dan kepatutan sebelum dipilih oleh warga. Langkah ini dianggap sebagai langkah progresif, sekaligus memicu diskusi luas tentang bagaimana memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Selama ini, jabatan RT dan RW sering kali dianggap hanya sebagai posisi administratif atau sosial belaka. Padahal, di tangan mereka, layanan publik yang paling dekat dengan masyarakat dijalankan. Mulai dari urusan kependudukan, kebersihan lingkungan, keamanan hingga menjadi jembatan antara program pemerintah dan warga. Oleh karena itu, kualitas kepemimpinan RT dan RW sangat berpengaruh terhadap kenyamanan hidup masyarakat.
Pemko Pekanbaru mencoba menyeimbangkan antara demokrasi lokal dan standar kompetensi dengan menjadwalkan pemilihan kepada warga, tetapi sebelumnya dilakukan fit and proper test. Dengan demikian, calon tetap dipilih oleh warga, namun hanya akan dihadapkan pada kandidat yang telah melewati tahapan awal penyaringan.
Namun, kebijakan ini juga membawa tantangan tersendiri. Uji kelayakan dan kepatutan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi. Tanpa mekanisme yang jelas dan terukur, proses ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik. Bahkan, ada kemungkinan dianggap sebagai pintu masuk bagi birokrasi dalam pemilihan warga.
Pemko Pekanbaru perlu memastikan bahwa indikator penilaian—seperti komitmen pelayanan, kepemimpinan, ketertiban lingkungan, pengelolaan sampah, integritas, dan rekam jejak sosial—diterjemahkan dalam instrumen yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan. Standar ini harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat memahami siapa dan mengapa seseorang dinyatakan layak atau tidak.
Selain itu, kapasitas pihak kelurahan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor sebagai penguji juga perlu diperhatikan. Mereka tidak hanya dituntut memahami aspek administratif, tetapi juga dinamika sosial di lingkungan warga. Tanpa sensitivitas sosial, uji kelayakan bisa menjadi proses formalistik yang kehilangan maknanya.
Bagi warga, kebijakan ini seharusnya menjadi peluang untuk mendapatkan pemimpin lingkungan yang lebih berkualitas. RT dan RW bukan lagi sekadar figur senior atau yang “paling dikenal”, tetapi sosok yang siap bekerja, mampu berkoordinasi, dan berintegritas. Namun hal ini hanya tercapai jika warga aktif terlibat dalam pengawasan prosesnya.
Pemko juga perlu membuka ruang keberatan atau klarifikasi bagi calon yang dinyatakan tidak lolos. Mekanisme ini penting untuk menjaga keadilan sekaligus mencegah konflik sosial di tingkat lingkungan. Tanpa saluran yang jelas, potensi gesekan horizontal justru bisa meningkat.
Lebih jauh, uji kelayakan seharusnya tidak berhenti pada tahap pencalonan. Setelah terpilih dan dilantik pada Januari 2026, RT dan RW perlu dibekali pelatihan berkelanjutan serta sistem evaluasi kinerja yang terukur. Dengan begitu, kualitas kepemimpinan lingkungan dapat dijaga secara konsisten.
Kebijakan uji kelayakan RT dan RW adalah langkah berani untuk memperbaiki fondasi pelayanan publik di Pekanbaru. Agar tidak sekadar menjadi prosedur baru, Pemko harus memastikan proses ini adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan warga. Demokrasi lingkungan akan semakin kuat jika kualitas dan legitimasi berjalan beriringan.



