Laporan Investigasi Proyek Pengadaan Chromebook yang Diduga Melibatkan Korupsi
Sebuah lembaga pengawas audit, Indonesian Audit Watch (IAW), menyatakan bahwa proyek pengadaan Chromebook dengan anggaran sebesar Rp17,42 triliun diduga sarat akan dugaan korupsi yang berpotensi menjadi kejahatan korporasi. Menurut IAW, skema pengadaan ini tidak hanya sekali terjadi, melainkan bagian dari pola sistemik yang telah berulang selama bertahun-tahun dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menjelaskan bahwa kasus Chromebook merupakan puncak dari masalah lama yang sering kali diperingatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ia menilai bahwa pandemi Covid-19 hanya menjadi momentum untuk memperluas praktik tersebut dengan skala anggaran yang jauh lebih besar.
Pada tahun 2014, BPK pernah menyoroti proyek digitalisasi pendidikan dan layanan publik. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditemukan beberapa masalah seperti perencanaan yang tidak berbasis kebutuhan nyata, spesifikasi yang dikunci pada merek atau platform tertentu, biaya layanan dan lisensi yang tidak transparan, aset yang tidak termanfaatkan atau rusak dini, serta lemahnya pengawasan dan evaluasi manfaat.
“Temuan tersebut muncul hampir di setiap pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kementerian Pendidikan pada berbagai tahun anggaran, baik dalam program laboratorium komputer sekolah, sistem pembelajaran daring kementerian dan lembaga, maupun proyek e-government dan cloud pemerintah,” kata Iskandar dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi BPK hampir selalu sama, yaitu perbaiki perencanaan berbasis kebutuhan, hindari penguncian spesifikasi, dan pastikan value for money. Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada pilihan perangkat, melainkan keputusan menyerahkan kendali sistem pendidikan kepada satu ekosistem tertutup melalui Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade (CEU).
“Masalah utama Chromebook bukan pada perangkatnya, melainkan pada ekosistem yang mengikatnya,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa BPK telah berulang kali memperingatkan risiko ketergantungan sistem, mulai dari biaya berulang hingga hilangnya kedaulatan teknologi. Kendati demikian, peringatan tersebut kembali diabaikan dalam proyek Chromebook.
“Berdasarkan temuan BPK dan penyidikan Kejaksaan Agung, IAW menilai praktik dalam proyek ini telah melampaui kesalahan administrasi,” tuturnya.
Lisensi CDM/CEU dinilai menjadi pintu rente melalui kontrol aktivasi dan penguncian aset sekolah. “Pola ini, menurut BPK, menciptakan pemborosan dan menguntungkan korporasi tertentu secara sistemik. Platform SIPLah disebut hanya memberi legitimasi formal, meski persaingan telah tertutup sejak awal.”
Iskandar menambahkan bahwa kerangka hukum memungkinkan penindakan korporasi yang diuntungkan dan menyebabkan kerugian negara. Karena itu, seluruh korporasi dalam rantai pengadaan perlu disidik, bukan hanya individu.
Masalah Utama dalam Pengadaan TIK
- Perencanaan yang tidak berbasis kebutuhan nyata
- Spesifikasi yang dikunci pada merek atau platform tertentu
- Biaya layanan dan lisensi yang tidak transparan
- Aset yang tidak termanfaatkan atau rusak dini
- Lemahnya pengawasan dan evaluasi manfaat
Rekomendasi BPK
- Perbaiki perencanaan berbasis kebutuhan
- Hindari penguncian spesifikasi
- Pastikan value for money
Risiko Ketergantungan Sistem
- Biaya berulang
- Hilangnya kedaulatan teknologi
Penindakan Korporasi
- Seluruh korporasi dalam rantai pengadaan perlu disidik
- Bukan hanya individu yang bertanggung jawab



