Penetapan UMP Kalteng Tahun 2026 Naik 6,12 Persen
Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp212.516 atau 6,12 persen dibandingkan dengan nilai UMP pada tahun 2025.
Penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng dilakukan oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025. Kenaikan ini dipertimbangkan berdasarkan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Pemerintah pusat telah menetapkan formula kenaikan UMP tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025. Dalam PP tersebut, formula kenaikan UMP dihitung berdasarkan angka inflasi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan angka alfa.
Dewan Pengupahan telah menentukan rentang angka alfa untuk formula kenaikan UMP tahun 2026, yaitu antara 0,5 hingga 0,9. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, menjelaskan bahwa indeks alfa yang digunakan dalam penetapan UMP Kalteng tahun 2026 adalah sebesar 0,8.
“Angka inflasi sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,71 persen,” ujar Farid Wajdi kepada TribunKalteng.com, Jumat (19/12/2025).
Selain UMP, Pemprov Kalteng juga menetapkan UMSP untuk sektor-sektor tertentu. Untuk sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, naik sebesar Rp214.130 atau 6,12 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan, meningkat Rp212.906 atau 6,12 persen dibandingkan tahun 2025.
Penetapan UMP dan UMSP ini dilakukan setelah dilaksanakannya Sidang Dewan Pengupahan Kalteng di ruang rapat Disnakertrans Kalteng, Kamis (18/12/2025). Sidang ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Kalteng.
Melalui proses diskusi, koordinasi, dan konsolidasi penghitungan, Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalteng dalam menetapkan UMP dan UMSP tahun 2026.
Proses Penetapan UMP dan UMSP
Proses penetapan UMP dan UMSP tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme yang melibatkan berbagai pihak terkait. Hal ini bertujuan agar penyesuaian upah dapat mencerminkan kondisi riil perekonomian daerah serta kebutuhan hidup pekerja.
Dewan Pengupahan memiliki peran penting dalam menyusun rekomendasi yang akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan UMP dan UMSP. Dalam sidang-sidang yang dilakukan, mereka melakukan analisis terhadap data-data ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan biaya hidup.
Adapun, dalam penentuan UMSP, setiap sektor memiliki perhitungan tersendiri karena karakteristik industri yang berbeda. Misalnya, sektor pertambangan dan perkebunan memiliki biaya operasional dan kebutuhan hidup yang berbeda dibandingkan sektor lainnya.
Dampak Kenaikan UMP dan UMSP
Kenaikan UMP dan UMSP tahun 2026 diharapkan mampu memberikan manfaat langsung kepada para pekerja di Kalimantan Tengah. Dengan kenaikan sebesar 6,12 persen, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperkuat daya beli masyarakat.
Namun, kenaikan ini juga harus disertai dengan komitmen dari pengusaha untuk tetap menjaga stabilitas usaha dan kesejahteraan karyawan. Diperlukan keseimbangan antara peningkatan upah dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansialnya.
Selain itu, pemerintah dan lembaga terkait juga perlu terus memantau dampak dari kenaikan UMP dan UMSP ini, termasuk apakah kenaikan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja.
Kesimpulan
Penetapan UMP dan UMSP Kalteng tahun 2026 merupakan langkah penting dalam menjawab dinamika perekonomian dan kebutuhan hidup pekerja. Dengan kenaikan sebesar 6,12 persen, diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan tenaga kerja di wilayah ini.



