Perkembangan Taksi Listrik di Indonesia
Taksi listrik seperti Green SM semakin diminati masyarakat dan menjadi bagian dari tren penggunaan kendaraan listrik. Penggunaan kendaraan ini tidak hanya membantu mengurangi polusi udara, tetapi juga mendorong pengembangan infrastruktur pengisian daya yang lebih luas.
Selain itu, taksi listrik sering kali menawarkan berbagai promo menarik yang memberikan keuntungan bagi konsumen. Namun, hal ini juga memicu kekhawatiran dari sejumlah pihak terkait dampak jangka panjang terhadap pasar transportasi lokal.
Kekhawatiran Terhadap Pasar Lokal
Agus Pambagio, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sekaligus pengamat kebijakan publik, menyampaikan bahwa adanya taksi listrik dapat berdampak negatif pada operator lokal. Menurutnya, subsidi atau modal besar yang diberikan oleh perusahaan asing seperti Green SM dapat mengancam kelangsungan hidup bisnis lokal.
“Subsidi atau modal asing Green SM sangat besar. Akibatnya, pabrik otomotif perakitan domestik seperti Toyota, Hyundai, Honda, Wuling, dan lainnya akan kehilangan permintaan. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan program kendaraan listrik Indonesia terancam karena impor mobil utuh (CBU) secara besar-besaran,” ujarnya dalam sebuah acara diskusi.
Agus juga menyoroti ketergantungan yang terjadi pada produsen luar negeri tanpa adanya jaminan investasi manufaktur di dalam negeri. Fenomena ini mirip dengan saat layanan taksi daring masuk ke Indonesia, di mana perusahaan baru agresif mengucurkan modal besar untuk subsidi tarif dan promosi gencar.
Langkah Strategis yang Diperlukan
Untuk mengatasi tantangan ini, Agus menyarankan pemerintah segera mengambil beberapa langkah strategis:
Membuat dan menetapkan peta jalan (Roadmap) TKDN untuk taksi kendaraan listrik.
Hal ini akan memaksa Green SM untuk segera memproduksi atau merakit secara lokal.Mengawasi tarif promo taksi untuk mencegah praktik predatory pricing.
Predatory pricing adalah penetapan harga yang sangat rendah untuk mematikan pesaing.Menetapkan syarat penggunaan kendaraan impor untuk taksi.
Misalnya, mewajibkan mobil taksi menggunakan metode Completely Knocked Down (CKD) atau IKD mulai tahun tertentu, serta mengenakan disincentive fiskal bagi kendaraan berstatus CBU.Menjelaskan secara transparan insentif yang diterima Green SM atau VinFast.
Jika memang mendapat fasilitas fiskal, ini menjadi isu keadilan yang serius.KPPU melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan integrasi vertikal.
Sayangnya, saat ini KPPU terkesan mati suri. Suaranya nyaris tidak terdengar.
Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Meskipun ada tantangan, perkembangan taksi listrik juga membuka peluang baru untuk pertumbuhan industri otomotif dan energi terbarukan. Dengan regulasi yang tepat dan dukungan dari pemerintah, Indonesia dapat menjadikan kendaraan listrik sebagai bagian dari transformasi ekonomi yang berkelanjutan.
Perlu adanya keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan terhadap industri lokal. Dengan langkah-langkah yang tepat, Indonesia bisa menciptakan sistem transportasi yang ramah lingkungan, efisien, dan adil bagi semua pemangku kepentingan.



