Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, 2 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Ekonomi»Karyawan Bersyukur Atas Kenaikan UMP Sulut 2026, Harga Pokok Jangan Naik
    Ekonomi

    Karyawan Bersyukur Atas Kenaikan UMP Sulut 2026, Harga Pokok Jangan Naik

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 December 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peningkatan Upah Minimum di Sulawesi Utara Tahun 2026

    Pemerintah Sulawesi Utara telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Keputusan ini dinilai sebagai kabar gembira bagi para pekerja jelang akhir tahun 2025. Penetapan UMP dan UMSP dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 24 Desember 2025.

    Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 tanggal 20 Desember 2025, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 227.205 atau 6,018 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 3.775.425, dengan menggunakan Alpha 0,8. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.102.696, naik Rp 232.885 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 3.869.811, dengan formula dan pengali yang sama.

    Tanggapan dari Karyawan

    Marlen, seorang karyawan di Manado, menyampaikan bahwa kenaikan UMP tersebut harus disyukuri, meskipun jumlahnya masih dianggap kurang untuk memenuhi standar kesejahteraan. “Lumayanlah kenaikannya, kalau terlalu banyak juga tentu tuntutan kerja akan makin banyak,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa setidaknya upah tersebut berada di atas empat juta rupiah. Namun, ia merasa bahwa jumlah tersebut masih kurang karena harga barang biasanya ikut naik juga.

    Menurut Marlen, upah standar untuk karyawan di Sulawesi Utara dikatakan sejahtera jika mencapai sekitar Rp4,5 juta. Hal serupa juga disampaikan oleh Nofri, seorang pekerja yang mengaku senang dengan kenaikan UMP tersebut. “Tentunya kami senang karena penetapan ini sangat menguntungkan bagi kami pekerja,” ujar Nofri saat dikonfirmasi via WhatsApp. Namun, ia berharap pemerintah dapat memastikan bahwa setiap perusahaan atau pengusaha mematuhi aturan ini.

    Penetapan UMP dan UMSP

    UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. UMSP tersebut berlaku untuk sektor pertambangan dan penggalian, termasuk pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, pertambangan bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin. Gubernur YSK menegaskan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

    Gubernur YSK menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penetapan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku. “Puji syukur kepada Tuhan karena kasih dan rahmat-Nya sehingga pada hari ini kita dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026,” ujarnya. Ia berharap seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara dapat mematuhi dan melaksanakan UMP Tahun 2026 ini.

    Harapan untuk Kesejahteraan dan Investasi

    Menurut Gubernur, penetapan UMP dan UMSP diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim investasi yang kondusif. “Dengan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara yang saat ini masuk 10 besar nasional, saya berharap kenaikan upah ini tidak menjadi beban bagi dunia usaha, tetapi justru menciptakan kenyamanan bagi pekerja, pengusaha, dan investor,” tambah YSK.

    Gubernur YSK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Nyiur Melambai.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Konsumen semakin peduli lingkungan, tetapi pilihan produk berkelanjutan masih terbatas

    31 August 2026

    Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

    31 August 2026

    Saksi Perjuangan Siswa SD Mencari Ilmu di Bandung Barat

    30 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?