Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 20 Februari 2026
Trending
  • Empat zodiak beruntung dapat kesempatan emas mulai 18 Februari 2026
  • Pertandingan Panas Benfica vs Real Madrid Diguncang Kartu Merah Mourinho, Laga Terhenti 10 Menit
  • 4.000 ASN sebagai cadangan: Kewajiban atau militerisasi?
  • Opini: Kehilangan Adik YBR dalam Lensa Sosial
  • Bukalapak Buka Suara Soal Fokus Gaming dan Perkara Hukum
  • 4 cara aman mengemudi mobil ceper di jalan tidak rata
  • Tips mendapatkan tiket pesawat murah tanpa menguras dompet
  • Hasil Tes Pramusim Moto3 2026: Veda Melejit, Pembalap Malaysia Terbelakang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»4.000 ASN sebagai cadangan: Kewajiban atau militerisasi?
Politik

4.000 ASN sebagai cadangan: Kewajiban atau militerisasi?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan memiliki potensi untuk merusak supremasi sipil. Anggapan bahwa militerisme bisa meningkatkan mentalitas dan disiplin adalah sesat logika. Pasca-Reformasi TNI, kelas militer masih dianggap “premium”.

Pelibatan 4 ribu ASN sebagai Komponen Cadangan menambah daftar panjang kebijakan pertahanan pemerintah yang disusun serampangan. Alih-alih memperkuat negara dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, program ini justru berpotensi merusak konsepsi dasar ASN sebagai pelayan publik dan aparatur penyelenggara kebijakan yang selama ini dibangun, terutama pasca-Reformasi.

ASN seharusnya bekerja dalam kerangka aparatur administratif yang netral dan profesional. Namun kini, kebijakan semakin bernuansa militer. Jika tujuan pemerintah adalah menumbuhkan nasionalisme, pelatihan militer semestinya tidak selalu menjadi solusi. Program ini justru berisiko menormalisasi militerisme dalam pemerintahan sehari-hari, alih-alih memperkuat birokrasi sipil. Nasionalisme direduksi menjadi disiplin barak, bukan komitmen pada demokrasi dan pelayanan publik.

Apa itu Komponen Cadangan?

Komponen Cadangan pertama kali dibentuk pada 2021 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Menurut beleid tersebut, anggota Komponen Cadangan bertugas menjadi alat utama pertahanan negara sama seperti TNI. Mereka bertugas dalam semua operasi, baik reguler maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Bedanya, anggota Komponen Cadangan adalah prajurit paruh waktu. Mereka hanya akan berstatus militer ketika mendapatkan pelatihan dan misi mobilisasi. Selebihnya, anggota Komponen Cadangan akan berstatus sipil. Dengan demikian, menjadikan ASN sebagai Komponen Cadangan sama saja dengan membuat ASN menjadi prajurit TNI part-time. Ini jelas menjadi persoalan serius lantaran sebagai anggota Komponen Cadangan tidak boleh menolak mobilisasi, sehingga ada masa ketika ASN berstatus sebagai militer aktif.

Ketika berstatus militer, anggota komponen cadangan terikat dengan hukum militer. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan landasan hukum atas status ini melalui putusannya pada 2021. Status ini jelas akan menjungkir-balikkan konsep ASN sebagai pegawai sipil.

Komponen Cadangan vs Hansip

Dalih “menyiapkan diri menghadapi ancaman” sebagai alasan utama kebijakan ini adalah argumentasi usang. Sebab, ide ini berakar dari strategi ratih (rakyat terlatih) yang pernah diterapkan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999. Strategi ratih menempatkan rakyat sebagai komponen pendukung pertahanan yang harus dibina dan berkemampuan dasar militer. Strategi ini memberikan dasar hukum bagi penguatan kelompok-kelompok terlatih di tengah masyarakat, misalnya sebagai pertahanan sipil atau hansip.

Negara kemudian mencabut strategi ratih begitu kebijakan komponen cadangan terbit. Rakyat tidak lagi disiapkan untuk memiliki kemampuan dasar militer, melainkan diposisikan sebagai “komponen pendukung” pertahanan. Tugasnya adalah mendukung TNI sebagai “komponen utama” pertahanan, melalui tindakan nonkonfrontasi langsung.

Jumlah yang Bombastis

Secara statistik, jumlah 4 ribu ASN tergolong sangat besar. Sebagai pembanding, pada tiga tahun awal sejak dibentuk, jumlah anggota komponen cadangan hanya mencapai 8.574 personel. Angka ini memang terus bertambah. Kemungkinan, terdapat sekitar 12 ribu lebih personel komponen cadangan masuk barak hingga penghujung 2025 karena pemerintah kejar tayang mengadakan pelatihan pada April 2026.

Sebagai pembanding lain, jumlah prajurit aktif TNI per tahun 2025 ada sekitar 400 ribu personel. Secara konsep, personil Komponen Cadangan tidak boleh melebihi jumlah prajurit TNI. Penambahan 4 ribu ASN pada awal semester 1 2026 ini merupakan lompatan besar. Jumlah ini belum termasuk pelatihan 1.333 personel komponen cadangan dari ASN Kementerian Pertahanan yang sudah diberlakukan sejak 2021 hingga 2025.

Salah Kaprah “Bengkel” Mentalitas

Pada tahun 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) kala itu, Tjahjo Kumolo, menyatakan alasan utama pelatihan militer bagi ASN adalah untuk membuat mereka lebih disiplin. Anggapan bahwa militerisme bisa menjadi “bengkel” mentalitas semacam ini adalah sesat logika.

Ini mirip dengan kebijakan mengirim pelajar “bandel” ke barak militer ala Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Meskipun program ini menjadi kebijakan populis di Jawa Barat saat itu, banyak pihak meragukan akurasi dan efektivitas metode tersebut. Menganggap militerisme sebagai “bengkel” berakar dari paradigma bahwa kelas militer lebih unggul dari sipil yang lumrah di masa Orde Baru. Saat itu, militer menikmati banyak privilese dan sorotan panggung dari negara, mulai dari perwakilan di DPR hingga pembolehan prajurit berbisnis.

Sayangnya, meski TNI sudah direformasi pasca-Orde Baru, stereotip ini tak sepenuhnya hilang. Beberapa pihak masih menganggap militer sebagai “kelas premium”, sampai-sampai banyak yang berupaya “menyerupakan diri” dengan militer. Kita bisa menyebut fenomena ini sebagai military wannabe.

Kebijakan Militerisme Bukan Solusi

Pelibatan 4 ribu ASN dalam komponen cadangan berisiko mengaburkan batas antara pelayanan publik dan militer, sehingga menjadi kemunduran serius bagi agenda supremasi sipil. Padahal, sejak 2000 Indonesia telah memisahkan urusan pertahanan tugas militer serta urusan keamanan dan pemerintahan di ranah sipil.

Kebijakan ini tidak mendesak. Selain itu, argumentasinya telah usang, terlambat sekitar satu dekade ke belakang. Belum lagi masalah hukum dan administrasi yang akan ditimbulkan. Alih-alih bermanfaat, kerugian dari kebijakan ini bisa jauh lebih besar.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

100 ucapan minta maaf Ramadhan 2026: Indonesia dan Jawa

20 Februari 2026

Jenderal Myanmar Usir Diplan Timor Leste, Apa yang Terjadi?

20 Februari 2026

Rully Akbar Akhirnya Bicara, Hanya 2 Bulan Menikah Digugat Cerai Boiyen: Mengambil Kembali Hidupku

20 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Empat zodiak beruntung dapat kesempatan emas mulai 18 Februari 2026

20 Februari 2026

Pertandingan Panas Benfica vs Real Madrid Diguncang Kartu Merah Mourinho, Laga Terhenti 10 Menit

20 Februari 2026

4.000 ASN sebagai cadangan: Kewajiban atau militerisasi?

20 Februari 2026

Opini: Kehilangan Adik YBR dalam Lensa Sosial

20 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?