Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 4 Maret 2026
Trending
  • 11 Jenis Atap Rumah untuk Konsep Hunian Beragam
  • 3 Fakta Menggegerkan Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid: Kerry Bingung, Hakim Mulyono Beri Suara Berbeda
  • 7 Kebiasaan dalam Percakapan yang Membuat Orang Merasa Anda Melelahkan, Menurut Psikologi
  • Jadwal dan Prediksi Man United vs Crystal Palace, Peluang Setan Merah Masuk 3 Besar
  • 7 hotel dekat Bandara Ngurah Rai, ideal untuk transit
  • Kalender Jawa 18 Februari 2026: Makna Weton Rabu Legi
  • Hotman Paris Minta Perhatian Prabowo, ABK Fandi Dihukum Mati Meski Baru Bekerja di Kapal
  • Kasus Penggelapan Aset Pimpin Wanteg Sekuritas Diungkap
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»3 Fakta Menggegerkan Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid: Kerry Bingung, Hakim Mulyono Beri Suara Berbeda
Hukum

3 Fakta Menggegerkan Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid: Kerry Bingung, Hakim Mulyono Beri Suara Berbeda

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kerry Adrianto Riza

Terdakwa yang merupakan beneficial owner dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, mendapatkan vonis 15 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 dengan subsider 5 tahun penjara.

Dalam putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. Ia menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar subsider dengan pidana kurungan selama 190 hari. Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 dengan subsider 5 tahun penjara.

Kerry Mengungkapkan Kebingungan atas Putusan

Setelah sidang putusan, Kerry Adrianto Riza mengungkapkan kebingungannya atas vonis yang diberikan. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan sebagai pertimbangan dalam putusan. Ia menyatakan bahwa dirinya akan melanjutkan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan.

“Insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” ujarnya.

Selain itu, ia juga merasa bingung dengan penyitaan terminal BBM miliknya oleh negara melalui putusan hakim. Sampai saat ini, terminal tersebut masih beroperasi, meskipun sudah disita.

Dissenting Opinion dari Hakim Mulyono

Dissenting opinion atau pendapat berbeda mewarnai pertimbangan putusan majelis hakim dalam kasus ini. Salah satu anggota majelis, Hakim Mulyono Dwi Purwanto, menyatakan sependapat dengan penasihat hukum bahwa unsur kerugian negara dalam perkara ini tidak terbukti sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum para terdakwa.

Ia meragukan keterkaitan antara jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dengan perbuatan Kerry Cs. Menurutnya, bisnis perdagangan minyak internasional merupakan persoalan yang kompleks sehingga perlu dilakukan secara detail memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan kerugian keuangan negara.

Hakim Mulyono menegaskan bahwa seseorang baru dapat dipidana jika selain perbuatannya melawan hukum, tetapi juga terdapat hubungan batin adanya kesalahan antara pelaku dan perbuatannya. Ia menyoroti pentingnya independensi dalam audit kerugian negara pada BUMN yang bisnisnya kompleks dan berteknologi tinggi.

Menurutnya, standar dan mekanisme perhitungan kerugian negara pada BUMN persero melalui penerapan protokol nasional, yaitu scientific proof of loss, wajib digunakan dalam setiap perkara korupsi keuangan negara khususnya yang bisnisnya termasuk kompleks dan berteknologi tinggi.

Vonis Terdakwa Lain

Selain Kerry Adrianto Riza, dua terdakwa lain dalam kasus serupa, yaitu Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, juga mendapatkan vonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Nasib Farradhilla Ayu, Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Raihan Karena Cinta Ditolak

3 Maret 2026

Jejak Kriminal Ko Erwin, Residivis yang Setor Rp1 M ke Eks Kapolres Bima Kota

3 Maret 2026

Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap di Tanjungbalai, Rencanakan Kabur ke Malaysia

3 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

11 Jenis Atap Rumah untuk Konsep Hunian Beragam

3 Maret 2026

3 Fakta Menggegerkan Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid: Kerry Bingung, Hakim Mulyono Beri Suara Berbeda

3 Maret 2026

7 Kebiasaan dalam Percakapan yang Membuat Orang Merasa Anda Melelahkan, Menurut Psikologi

3 Maret 2026

Jadwal dan Prediksi Man United vs Crystal Palace, Peluang Setan Merah Masuk 3 Besar

3 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?