Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kerry Adrianto Riza
Terdakwa yang merupakan beneficial owner dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, mendapatkan vonis 15 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 dengan subsider 5 tahun penjara.
Dalam putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. Ia menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar subsider dengan pidana kurungan selama 190 hari. Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 dengan subsider 5 tahun penjara.
Kerry Mengungkapkan Kebingungan atas Putusan
Setelah sidang putusan, Kerry Adrianto Riza mengungkapkan kebingungannya atas vonis yang diberikan. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan sebagai pertimbangan dalam putusan. Ia menyatakan bahwa dirinya akan melanjutkan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan.
“Insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” ujarnya.
Selain itu, ia juga merasa bingung dengan penyitaan terminal BBM miliknya oleh negara melalui putusan hakim. Sampai saat ini, terminal tersebut masih beroperasi, meskipun sudah disita.
Dissenting Opinion dari Hakim Mulyono
Dissenting opinion atau pendapat berbeda mewarnai pertimbangan putusan majelis hakim dalam kasus ini. Salah satu anggota majelis, Hakim Mulyono Dwi Purwanto, menyatakan sependapat dengan penasihat hukum bahwa unsur kerugian negara dalam perkara ini tidak terbukti sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum para terdakwa.
Ia meragukan keterkaitan antara jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dengan perbuatan Kerry Cs. Menurutnya, bisnis perdagangan minyak internasional merupakan persoalan yang kompleks sehingga perlu dilakukan secara detail memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan kerugian keuangan negara.
Hakim Mulyono menegaskan bahwa seseorang baru dapat dipidana jika selain perbuatannya melawan hukum, tetapi juga terdapat hubungan batin adanya kesalahan antara pelaku dan perbuatannya. Ia menyoroti pentingnya independensi dalam audit kerugian negara pada BUMN yang bisnisnya kompleks dan berteknologi tinggi.
Menurutnya, standar dan mekanisme perhitungan kerugian negara pada BUMN persero melalui penerapan protokol nasional, yaitu scientific proof of loss, wajib digunakan dalam setiap perkara korupsi keuangan negara khususnya yang bisnisnya termasuk kompleks dan berteknologi tinggi.
Vonis Terdakwa Lain
Selain Kerry Adrianto Riza, dua terdakwa lain dalam kasus serupa, yaitu Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, juga mendapatkan vonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.



