BPOM Temukan 26 Produk Kosmetik Berbahaya yang Masih Beredar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan sebanyak 26 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Hasil temuan ini didasarkan atas pengawasan terhadap peredaran kosmetik pada periode Oktober hingga Desember (Triwulan IV) tahun 2025. Dalam laporan resmi BPOM, ditemukan bahwa 15 dari 26 produk tersebut merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan satu produk adalah kosmetik impor.
Bahan-bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk-produk tersebut antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Paparan bahan-bahan ini dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, seperti kulit kering, rasa terbakar, gangguan janin pada wanita hamil, atrofi kulit, gangguan sistem pelepasan hormon, penggelapan warna kulit, serta gangguan ginjal dan sistem saraf.
Meski BPOM telah mengumumkan adanya produk berbahaya tersebut, hingga saat ini sejumlah produk masih beredar di pasar online. Penelusuran Tribunnews di situs jual beli online (e-commerce) seperti Shopee dan Tokopedia pada Jumat (16/1/2026) pukul 17.00 WIB menunjukkan bahwa beberapa produk masih tersedia, sementara beberapa lainnya sudah habis atau toko penjualnya tutup sementara.
Daftar Kosmetik Berbahaya yang Masih Beredar
Berikut adalah daftar 26 produk kosmetik berbahaya yang ditemukan oleh BPOM dan hasil penelusuran di toko online:
Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA
Di situs Shopee, produk ini sudah habis.DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright
Di situs Shopee, produk ini sudah habis.DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening
Di situs Shopee, produk ini sudah habis, tetapi di Tokopedia masih tersedia dengan jumlah 49 item.DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening
Di situs Shopee, produk ini masih tersedia dalam bentuk paket.DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow
Di situs Shopee, produk ini masih tersedia dengan jumlah 7 item.ERME Acne Night Cream
Di situs Shopee, produk ini tidak tersedia karena penjual tidak aktif selama lebih dari 7 hari.ERME Melasma Cream
Di situs Shopee, produk ini sudah habis, sedangkan di Tokopedia tidak ditemukan.ERME Night Cream Step I
Di salah satu toko online di Shopee, penjual tidak aktif selama lebih dari 7 hari, namun stok masih tersedia.ERME Night Cream Step II
Stok masih tersedia, tetapi penjual tidak aktif selama lebih dari 7 hari.ERME Night Cream Step III
Penjual tidak aktif selama lebih dari 7 hari, dan toko tutup sementara.ERME Night Cream Step IV
Produk ini tidak bisa dibeli di Shopee karena penjual tidak aktif.ERME Night Gel Glowing Booster I
Di Shopee sudah habis, sedangkan di Tokopedia tidak ditemukan.ERME Night Gel Glowing Booster II
Di Shopee sudah habis.ERME Night Gel Glowing Booster III
Di Shopee sudah habis.ERME Scar Solution
Masih ada di akun Erme Skincare, namun toko tutup sementara.Gold Robelline Night Cream
Di Shopee masih tersedia dua item.Jameela Skincare Glowing Night Cream
Di Tokopedia sudah habis, tetapi produk lainnya masih tersedia.Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
Masih tersedia di Shopee dengan 1 stok.Maxie Beautiful Night Cream
Di Shopee sudah habis, tetapi di Tokopedia masih tersedia.Maxie Intensive Whitening Night Cream
Masih tersedia di Shopee.Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
Masih tersedia di Shopee.Night Cream Glow
Di Shopee sudah habis, sedangkan di Tokopedia tidak ditemukan.Night Lotion Whitening Extra White
Di Shopee tidak ditemukan.TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream
Di Shopee sudah habis.UMI Beauty Care Face Vitamin
Masih tersedia di Shopee dengan 4 item.ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne
Di Shopee tidak tersedia karena penjual tidak aktif.
Sanksi BPOM Terhadap Kosmetik Berbahaya
BPOM telah mengambil langkah tegas terhadap produk-produk berbahaya ini. Sanksi administratif yang diberikan mencakup pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan (PSK) yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan peredaran, termasuk ritel. “Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” ujarnya.
BPOM menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik-praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, BPOM juga memastikan tidak memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya.
Di sisi lain, penindakan yang dilakukan BPOM bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan untuk membangun iklim industri kosmetik yang adil, bersih, dan bertanggung jawab.
Produk Kosmetik yang Dilarang
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
BPOM pun mengimbau masyarakat lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Masyarakat juga diimbau untuk menghindari penggunaan produk yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.



