
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menyelaraskan status dan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu inisiatif terbaru adalah pengajuan empat aspirasi utama oleh Aliansi Merah Putih (AMP), yang disampaikan kepada Kantor Staf Presiden (KSP).
Empat Aspirasi Utama ASN PPPK dan Honorer
Menurut Fadlun Abdillah, Ketua Umum AMP, aspirasi yang diajukan meliputi beberapa poin penting. Pertama, alihkan status PPPK menjadi PNS agar tidak ada dualisme dalam sistem ASN. Kedua, pembuatan manajemen satu ASN yang memastikan kesetaraan antara PNS dan PPPK. Ketiga, mempercepat penyelesaian status honorer dengan diangkat menjadi ASN. Keempat, menghilangkan istilah PNS, PPPK, dan paruh waktu, sehingga semua dikelola dalam satu istilah yaitu ASN atau PNS.
Fadlun menekankan bahwa seharusnya tidak ada perbedaan dalam status ASN. Dengan demikian, akan tercipta sistem birokrasi yang sehat serta layanan publik yang lebih baik. Ia juga menjelaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut telah dicatat oleh staf ahli KSP RI dan akan dilanjutkan kepada Presiden Prabowo.
Proses Pengembangan RPP Terkait UU ASN
Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang merancang beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa RPP strategis yang sedang digodok meliputi RPP Manajemen ASN, RPP gaji dan tunjangan, serta pengaturan pensiun dan karier ASN.
KSP akan mendorong percepatan proses ini karena RPP tersebut sangat penting untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh ASN. Menurut Fadlun, KSP tidak mentolerir adanya dikotomi antara PNS dan PPPK, apalagi jika hal itu mengarah pada diskriminasi.
Sistem Manajemen ASN yang Terpusat
Selain itu, KSP juga menyampaikan bahwa semua ASN, baik PNS maupun PPPK, harus dikelola secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data dan teknis administrasi ASN akan diatur melalui provinsi, kabupaten, dan kota melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Fadlun menambahkan bahwa Komite ASN (KASN) sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu, segala pengaduan dan keluhan ASN bisa langsung disampaikan melalui link resmi: lapor.go.id. Sistem ini terintegrasi langsung ke KSP, sehingga memberikan akses yang lebih cepat dan transparan.
Pesan KSP untuk ASN PPPK
Fadlun juga menyampaikan pesan KSP kepada ASN PPPK. Ia menegaskan bahwa ASN PPPK tidak perlu takut terhadap isu tidak diperpanjangnya masa perjanjian kerja. Selama memiliki kinerja yang baik dan tidak melanggar hukum pidana, status mereka tetap aman.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta sistem ASN yang lebih adil, setara, dan profesional. Masyarakat akan mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik, sementara ASN sendiri dapat bekerja dengan nyaman dan aman.























































