
Indonesiadiscover.com, Pamekasan Polres Pamekasan menetapkan 2 (dua) orang inisial J dan R warga Desa Jembringin Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto usai apel pagi menyampaikan, akan berikan hadiah bagi masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan Bandar narkoba inisial J dan R, Kamis (24/04/2025).
Pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan dalam beberapa Minggu ini, pihaknya tengah memburu dua bandar Narkoba berinisial J dan R.
2 (dua) orang DPO tersebut berhasil melarikan diri, saat dilakukan penggerebekan dirumahnya oleh Tim Gabungan Polres Pamekasan dan Polsek Proppo, pada Sabtu (8/3/2025) lalu, kata AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Dari hasil penggerebekan itu, Polres Pamekasan hanya berhasil menangkap D selaku keponakan J, ungkapnya.
Pelaku inisial D, saat dilakukan penggerebekan sempat bersembunyi di dalam bak kamar mandi dengan hanya menggunakan celana pendek, sebutnya menambahkan.
Kami meminta kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui 2 (dua) DPO yang menjadi buron tersebut agar segera menghubungi kami atau langsung menginformasikan ke kantor Polisi terdekat,pintanya Kapolres Pamekasan AKBP Hendra.
“Dan apabila informasi tersebut akurat, kami akan memberikan hadiah uang tunai Rp 10 juta,” kata AKBP Hendra.
Menurut Kapolres, saat ini peredaran narkoba sudah sangat meresahkan, bahkan para pengedar narkoba menyasar seluruh lapisan masyarakat untuk dijadikan mangsa.
“Mulai dari anak-anak hingga seluruh profesi jadi sasaran para bandar untuk dijadikan penjual narkoba, ini sangat berpengaruh besar bagi masa depan mereka.
Narkoba sangat berbahaya dan bisa merusak fisik dan pikiran, jadi kita harus bersama memberantas narkoba ini,” imbuhnya.(*)