
Indinesiadiscover.com, Pamekasan Memasuki sidang keempat, sidang kasus pencemaran nama baik Kholisah di Pengadilan Negeri ( PN) Pamekasan menghadirkan beberapa saksi.
Dalam sidang tersebut, terdakwa menghadirkan tiga orang saksi yakni Samsuri, Samsiah, dan Salha, Selasa (15/04).
Namun, kesaksian Samsiah dicabut oleh pengacaranya sehingga, hanya dua menjadi saksi dalam sidang A de charge tersebut.
Kuasa Hukum Kholisah, Yolies Yongki Nata meragukan terhadap kesaksian dari Samsuri dan Salha. Sebab, di nilai kesaksian keduanya ada perbedaan.
“Samsuri mengatakan, jika dia melihat tas dimasukkan ke dalam jok motor Kholisah. Tas itu warnanya hitam. Sedangkan Salha mengatakan jika tas itu berwarna liris putih,” katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Salha dalam kesaksiannya dengan lantang di persidangan mengatakan bahwa Kholisah yang mencuri emas. Emas itu ada di dalam tas, sebutnya.
“Saat hakim menanyakan terhadap saksi, berapa jarak saksi atas nama Salha dengan Kholisah. Salhah mengaku jaraknya jauh sekitar 27 meter,” ujar Yongki.
Saat dicecar lagi oleh hakim, Yongki mengatakan , Salha mengaku jika dirinya rabun atau pandanganya kabur. Namun Salha tetap ngotot jika yang mencuri emas itu adalah Kholisah dengan alasan tasnya sudah masuk ke dalam jok tanpa memastikan bahwa di dalam tas itu ada emas atau tidak.
Yongki menjelaskan, jika Salha dan Samsuri mengaku melihat tas itu dimasukan ke dalam jok motor Kholisah.
Salhah menambahkan, jika arah motor Kholisah di rumah Samsiah menghadap ke utara, padahal arah motor Kholisah mengarah ke barat.
Salhah menerangkan, kalau Kholisah berangkat terpisah dengan Laila (anak Samsiah) selaku pihak yang kehilangan emas. Padahal, kata Yongki, Laila dibonceng oleh Kholisah berangkat ke sebuah acara.
“Keterangan ini yang kemudian menyakinkan kami bahwa kesaksian dua saksi tersebut obscure. Kemudian, kedua saksi A de charge itu tidak ada di tempat kejadian perkara ketika Surimah dan Ali Wahdi ke rumah Kholisah yang dituduh mencuri emas,” terang Yongki.
“Sehingga, kami menilai kesaksian mereka tidak kredibel. Karena saksi tidak ada di tempat kejadian perkara,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan dua saksi yang dinilai obscure itu, Yongki akan mempertimbangkan untuk menguji keterangan dua saksi tersebut ke pihak berwajib.
“Kami menduga dari dua saksi ini telah memberikan keterangan palsu di persidangan. Sehingga pasca putusan, kami akan uji kesaksian mereka dengan pasal 242 KUHP di hadapan penegak hukum,” jelasnya.
” Jadi, mereka harus mempertanggungjawabkan kesaksian yang disampaikan di persidangan tadi. Terutama terhadap Salha, dia wajib membuktikan bahwa klien kami mencuri emas. Sebab, dia menuduh dengan jelas,” tandasnya. (*)