Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 22 Maret 2026
Trending
  • OJK Atur Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia
  • Pupuk Indonesia Perkuat Bisnis dengan Revitalisasi Pabrik
  • Desakan keluar dari BoP, pakar: Pemerintah butuh rencana keberangkatan
  • Harga HP Samsung Murah Jelang Lebaran 2026: A07, A17, A26 5G, A36 5G, A56 5G Terbaru
  • Cara Menghitung Cicilan KPR dengan Aman dan Strategi Pengajuan
  • Polres Bangka Selatan Amankan 100 Botol Miras dan 12 Orang Ditangkap
  • Iran Miliki Pemimpin Tertinggi Baru, Mojtaba Ditetapkan oleh Majelis Pakar
  • 50 Soal Essay PJOK Kelas 9 SMP MTs 2026 Lengkap Kunci Jawaban
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Negara Harus Hadir, Safri Desak Satgas PKH Tindak Perusahaan Penghancur Mangrove
Hukum

Negara Harus Hadir, Safri Desak Satgas PKH Tindak Perusahaan Penghancur Mangrove

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peran Penting Satgas PKH dalam Menjaga Keseimbangan Ekosistem Mangrove

Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti pentingnya tindakan tegas terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan mangrove tanpa izin atau melebihi batas izin yang diberikan. Ia meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI untuk segera melakukan penertiban terhadap praktik-praktik ilegal tersebut.

Safri menegaskan bahwa aktivitas perusahaan di kawasan mangrove yang tidak memiliki dasar perizinan sah atau menyimpang dari izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan lingkungan hidup. Hal ini juga menjadi bentuk pembangkangan terhadap kebijakan negara dalam menjaga ekosistem pesisir.

“Satgas PKH dibentuk untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Maka tidak boleh ada kompromi terhadap perusahaan yang merusak mangrove, apalagi beroperasi tanpa izin atau melebihi izin yang diberikan,” tegas Safri.

Menurut Safri, kerusakan mangrove bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kedaulatan negara atas kawasan hutan dan ruang pesisir. Pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut sama saja dengan melemahkan wibawa hukum dan membuka ruang bagi kejahatan lingkungan yang terstruktur.

“Pembiaran perusakan mangrove sama saja memberi ruang kejahatan lingkungan yang terorganisir serta menunjukkan negara absen dalam menegakkan hukum,” ucapnya.

Legislator PKB ini mengingatkan bahwa mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung pesisir, penyangga ekosistem laut, serta sumber penghidupan masyarakat nelayan. Karena itu, setiap aktivitas usaha di kawasan tersebut wajib tunduk secara ketat pada aturan perizinan dan tata ruang.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika ada perusahaan yang menguasai atau merusak kawasan mangrove di luar izin, Satgas PKH harus turun tangan, menghentikan aktivitasnya, dan memulihkan kawasan yang rusak,” ujar Safri.

Safri juga meminta Satgas PKH tidak hanya melakukan penertiban administratif, tetapi mendorong penegakan hukum pidana terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, sebagai bentuk efek jera dan peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya.

“Penertiban tidak boleh sekadar simbolik. Harus ada tindakan tegas, transparan, dan menyeluruh. Ini penting agar publik melihat negara benar-benar hadir dan serius melindungi lingkungan,” kata Safri.

Lebih lanjut, Safri menekankan kebijakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang pemanfaatan ruang kawasan mangrove menegaskan prinsip perlindungan ketat, pengendalian pemanfaatan ruang, serta kewenangan negara untuk menghentikan dan menertibkan kegiatan usaha yang tidak sesuai perizinan dan tata ruang.

“PP terbaru sudah sangat jelas. Mangrove bukan ruang bebas eksploitasi. Jika ada perusahaan yang melanggar, Satgas PKH wajib menghentikan aktivitasnya dan memulihkan kawasan yang rusak,” tukasnya.

Mantan aktivis PMII ini berharap Satgas PKH dapat bekerja secara transparan dan profesional dengan melibatkan pemerintah daerah serta membuka hasil penertiban kepada publik.

Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan perlindungan kawasan hutan mangrove di Sulawesi Tengah berjalan konsisten dan berkeadilan.

“Penertiban ini harus menjadi sinyal kuat bahwa hukum ditegakkan dan perlindungan lingkungan hidup tidak boleh dikompromikan,” pungkasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polres Bangka Selatan Amankan 100 Botol Miras dan 12 Orang Ditangkap

21 Maret 2026

Bayi viral di bak sampah perumahan Bekasi, wajah ibu terpampang CCTV

21 Maret 2026

Masih Tidak Puas, Dokter Richard Lee Ditahan, Doktif Kembali Bongkar Produk: Penipuan yang Lebih Besar

21 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

OJK Atur Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

22 Maret 2026

Pupuk Indonesia Perkuat Bisnis dengan Revitalisasi Pabrik

21 Maret 2026

Desakan keluar dari BoP, pakar: Pemerintah butuh rencana keberangkatan

21 Maret 2026

Harga HP Samsung Murah Jelang Lebaran 2026: A07, A17, A26 5G, A36 5G, A56 5G Terbaru

21 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?