Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik
  • Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026
  • Xpander Cross 2026: Detail Lengkap, Spesifikasi Interior, dan Harga Terbaru
  • 5 Film Sci-Fi yang Menginspirasi Refleksi Hidup
  • 7 strategi investasi THR di saham dan komoditas
  • Fasilitas Unpatti Dibakar, HMI Minta Maaf: Apakah Sanksi DO Jadi Nyata?
  • Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta
  • Penjelasan Juri Ogoh-Ogoh Wit Satwika Juara I dan Dewi Saraswati Jadi Favorit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Kajari HSU: Penyidikan Berdasarkan Bukti Cukup
Nasional

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Kajari HSU: Penyidikan Berdasarkan Bukti Cukup

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Terkait Penyitaan Aset Eks Kajari HSU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Gugatan ini terkait sah atau tidaknya penyitaan aset yang dilakukan lembaga antirasuah dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat APN.

Proses Hukum yang Profesional

Menanggapi langkah hukum tersebut, KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap APN, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilakukan secara profesional dan didasari oleh alat bukti yang kuat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan sebagai bagian dari kontrol yudisial.

Namun, ia memastikan bahwa penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam perkara pemerasan di lingkungan Kejari HSU bukan didasari asumsi. “KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka pada perkara dugaan tindak pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, baik dari aspek formil maupun materiil,” kata Budi kepada wartawan.

Budi menekankan bahwa penanganan perkara ini didukung oleh fakta hukum yang jelas. Tim penyidik telah mengantongi keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti lain yang saling bersesuaian yang didapat dari peristiwa tangkap tangan maupun pengembangan penyidikan. “KPK pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti, bukan asumsi, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law,” tegasnya.

Sidang Perdana Praperadilan

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), permohonan praperadilan Albertinus terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Jumat, 23 Januari 2026. Klasifikasi perkara yang digugat adalah sah atau tidaknya penyitaan. PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan ini pada Jumat, 6 Februari 2026 mendatang di Ruang Sidang 06.

Meski demikian, belum tercantum nama hakim tunggal yang akan mengadili perkara tersebut. Kendati materi gugatan tidak merinci barang bukti spesifik yang dipermasalahkan, KPK sebelumnya menyita sejumlah aset dari Albertinus. Salah satu yang menjadi sorotan adalah satu unit mobil Toyota Hilux pelat merah milik Pemerintah Daerah Toli-Toli, Sulawesi Tengah, yang ditemukan terparkir di rumah dinas Kajari HSU saat penggeledahan.

Penyidik menduga mobil tersebut merupakan aset bawaan dari jabatan lama Albertinus saat bertugas sebagai Kajari Tolitoli yang tidak dikembalikan, melainkan dibawa ke tempat tugas barunya di Kalimantan Selatan. Selain kendaraan, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 318 juta dari kediaman tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025 lalu.

Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 18 Desember 2025. Albertinus bersama Kasi Intel Asis Budianto (ASB) dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di HSU, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, Albertinus diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp804 juta. Modus yang digunakan adalah mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di dinas-dinas tersebut jika tidak menyetorkan sejumlah uang. Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal kejaksaan untuk dana operasional pribadi.

Dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum ini, KPK menyebut telah mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai wujud sinergi antar-aparat penegak hukum. “Tim Kejaksaan Agung juga membantu mengamankan pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses penyidikannya di KPK,” ujar Budi.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

7 strategi investasi THR di saham dan komoditas

14 Maret 2026

Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta

14 Maret 2026

Apa Hukum Itikaf? Ini Dalil dan Penjelasannya

14 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik

14 Maret 2026

Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026

14 Maret 2026

Xpander Cross 2026: Detail Lengkap, Spesifikasi Interior, dan Harga Terbaru

14 Maret 2026

5 Film Sci-Fi yang Menginspirasi Refleksi Hidup

14 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?