Politik 50 Sertifikat Dicabut, DPR Desak Pemerintah Jerat Dalang Pagar Laut

50 Sertifikat Dicabut, DPR Desak Pemerintah Jerat Dalang Pagar Laut

23
0
50 Sertifikat Dicabut, DPR Desak Pemerintah Jerat Dalang Pagar Laut
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025) .(Antara/Sulthony Hasanuddin)

ANGGOTA Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menegaskan sejauh ini pemerintah membatalkan 50 sertifikat pagar laut. Menurutnya, langkah pertama yang harus diambil adalah pencabutan sertifikat tanah yang telah diterbitkan.

“Sertifikat yang sudah diterbitkan dicabut. Memang diberikan jeda waktu apabila ada kekeliruan dalam menerbitkan atau kesalahan dalam menerbitkan sertifikat sebelum mencapai 5 tahun,” kata Herman kepada awak media di Jakarta pada Jumat (31/1).

Herman menjelaskan, jika dalam penerbitan sertifikat tersebut terjadi kesalahan dan ditemukan setelah 5 tahun, hal itu harus diperbaiki melalui proses hukum dan sesuai undang-undang.  

“Setelah 5 tahun bisa diperbaiki, tetapi melalui tahapan dan proses hukum. Oleh karena itu, hubungan hukum antara tanah dengan seseorang, ini diatur di dalam undang-undang,” jelasnya.

Selain itu, Herman mengungkapkan, sejauh ini sebanyak 50 sertifikat pagar laut telah dicabut. Setelah itu kayaknya, evaluasi lebih lanjut harus segera dilakukan, tidak hanya untuk sertifikat di area lautan namun juga yang berada di area dataran. “Selanjutnya harus dievaluasi karena ada (sertifikat) yang di daratan juga,” tegasnya.

Mengenai masalah di laut, Herman menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan atau ilegal karena peraturan yang ada hanya berlaku di wilayah daratan.

“Kalau yang di laut itu mutlak tidak diperbolehkan karena aturan perundang-undangannya hanya berlaku zonasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” imbuhnya.

Terkait dengan pelaku, Herman menekankan bahwa beberapa pihak sudah mulai diinvestigasi dan pejabat yang terlibat juga telah dinonaktifkan, termasuk kepala Kantor Pertanahan Tangerang dan kepala seksi yang bertugas mengukur tanah. “Hal-hal yang tidak rasional, tentu ini cepat diambil keputusan. Tetapi hal-hal yang butuh kajian tetap dikaji,” tuturnya.

Herman juga mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN dan Presiden dengan menginstruksikan pembenahan. Hal tersebut katanya, penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Mudah-mudahan ini awal untuk melakukan pembenahan terhadap hal-hal yang tentu masyarakat merasa bahwa ini ada hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, Herman meyakini bahwa proses investigasi pagar laut tak hanya selesai di tataran petugas lapangan namun juga harus diselesaikan sampai kepada pelaku utama.

“Yang penting pelaku utamanya dulu, bisa saja dari pelaku utama kalau kemudian memberikan keterangan lain, berarti harus ada investigasi terhadap pihak lain. Dan saya meyakini tidak berhenti sampai pada level operasional di kantah dan kepala seksi, tetapi masih ada proses-proses selanjutnya,” tegasnya.

 

Herman menilai, sikap pemerintah khususnya aparat hukum dalam menyelidiki kasus pagar laut menjadi salah satu tolak ukur serius atau tidaknya negara menegakkan hukum secara adil.

“Ini harus dilakukan supaya kita betul-betul negara ini tegak di atas peraturan dan hukum yang berlaku. Semua penegak hukum harus punya dasar yang kuat, juga PPATK bisa menjadi salah satu sebagai sumber data yang bisa memungkinkan untuk menjeratkan para pelaku,” pungkasnya. (Dev/J-2)

 

 

Tinggalkan Balasan