
IndonesiaDiscover –

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan Apple akhirnya membayar utang sebesar US$10 juta atau sekitar Rp163,6 miliar ke pemerintah Indonesia. Utang tersebut merupakan sisa realisasi investasi Apple untuk mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) periode 2020-2023.
“Sudah, sudah bayar, sudah kita terima,” kata Menperin Agus ditemui di Jakarta, Rabu.
Kemenperin menyatakan investasi perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu, pada periode tersebut, belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai US$10 juta yang jatuh tempo pada bulan Juni 2023. Padahal, pemerintah telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya, termasuk iPhone di Indonesia.
Berdasarkan regulasi yang tertera, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN, bahkan pencabutan sertifikat TKDN yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.
Dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026. Sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple.
Supaya komitmen pembayaran utang benar-benar direalisasikan, Indonesia menunjuk pihak ketiga untuk melakukan asesmen dokumen pelunasan utang, serta akan melakukan audit ke semua Apple Academy. Sejak tahun 2018–2023 atau selama tujuh tahun, Indonesia menilai perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu kurang patuh dalam menerapkan skema inovasi perpanjangan TKDN. (Ant/E-3)