Politik Menteri ATRBPN Cabut 50 Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Menteri ATRBPN Cabut 50 Sertifikat Pagar Laut Tangerang

24
0
Menteri ATR/BPN Cabut 50 Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kanan).(Dok. MI)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut pihaknya telah mencabut 50 sertifikat yang terbit di atas pagar laut Tangerang.

Nusron mengatakan pihaknya telah memetakan sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang. Ia menyebut dari 280 sertifikat itu, baru 50 sertifikat pagar laut yang dicabut.

“Dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50. Sisanya, Pak? Sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan,” kata Nusron saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Nusron menyebut masih ada kemungkinan sertifikat pagar laut yang dicabut akan bertambah. Ia mengatakan pihaknya sedang mengecek apakah lahan-lahan bersertifikat itu masuk garis pantai atau tidak. Ia mengatakan wilayah di luar garis pantai merupakan common property yang tak boleh disertifikatkan.

“Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja, praktis baru 4 hari. Karena selasa, kita umumin hari Senin, selasa, Rabu, Kamis, Jumat, 4 hari. Kemudian libur, kita masuk hari ini. Selama 4 hari, kita dapat 50 bidang tanah,” katanya.

“Nah, langkah selanjutnya bagaimana? Yang pertama adalah pembatalan hak atas tanah bagi yang pertama proses pembuktian juridisnya tidak betul. Nomor dua, pembatalan hak atas tanah bagi yang prosedurnya tidak betul,” tambahnya.

(Z-9)

Tinggalkan Balasan