Politik Menteri ATR Nusron Pecat 6 Pejabat Buntut Pagar Laut, Siapa Saja Mereka

Menteri ATR Nusron Pecat 6 Pejabat Buntut Pagar Laut, Siapa Saja Mereka

25
0
Menteri ATR Nusron Pecat 6 Pejabat Buntut Pagar Laut, Siapa Saja Mereka?
6 pejabat dicopot buntut dari pagar laut Tangerang(MI/Palce Amalo)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut pihaknya telah mencopot 6 pejabat daerah di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang buntut kasus pagar laut Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan Nusron saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Nusron mengatakan, setelah dilakukan audit investigatif di internal kementerian, pihaknya mencopot 6 pejabat sebagai sanksi berat atas keterlibatan penerbitan sertifikat di pagar laut Tangerang.

“Kita memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat, yaitu enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” kata Nusron.

Nusron menjelaskan, enam pejabat yang dicopot adalah:

  • JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat.
  • SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
  • ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
  • WS, Ketua Panitia A.
  • YS, Ketua Panitia A.
  • NS, Panitia A.
  • LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
  • KA, eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

“Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan telah diberikan sanksi. Saat ini tinggal proses penerbitan SK sanksinya serta penarikan mereka dari jabatannya,” ujarnya.

Nusron juga menjatuhkan sanksi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Tangerang dalam pengurusan SHGB dan SHM pagar laut.

“Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu adalah perusahaan swasta. Kita menggunakan dua metode survei, pertama oleh petugas ATR/BPN, dan kedua melalui jasa survei berlisensi, tetapi tetap disahkan oleh petugas ATR/BPN,” jelasnya. (Z-10)

 

Tinggalkan Balasan