Politik Kejagung Dalami Dugaan Suap Pegawai ATRBPN yang Terlibat HGB Pagar Laut

Kejagung Dalami Dugaan Suap Pegawai ATRBPN yang Terlibat HGB Pagar Laut

34
0
Kejagung Dalami Dugaan Suap Pegawai ATR/BPN yang Terlibat HGB Pagar Laut
Pembongkaran pagar laut di Perairan Tangerang, Banten(Antara Foto)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan akan memantau informasi pencopotan enam pegawai kementerian ATR/BPN yang diduga terlibat HGB pagar laut untuk melihat ada tidaknya indikasi suap. 

“Tentu kaitan konteksnya apa, apakah dalam kaitan itu, misalnya, dalam konteks pemalsuan, atau tidak profesional dalam menjalankan jabatannya, apakah ada suap, dan seterusnya. Nah ini nanti yang kita lihat,” jelasnya saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1).

Ia menyebut Kejagung akan proaktif melakukan pengamatan soal sengkarut masalah pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Institusi kejaksaan sampai sejauh ini mendahulukan kerja-kerja yang dilakukan institusi terkait, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikatan maupun Kementerian ATR/BPN.

Menurut Harli, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) bakal turut mengusut dugaan korupsi jika Kementerian KP dan Kementerian ATR/BPN menemukan indikasi dugaan pidana. 

“Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya, ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami,” kata Harli.

Nusron mengaku sudah mencopot enam pegawai Kementerian ATR/BPN butut pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Dugaan korupsi di balik pemasangan pagar laut itu juga dilaporkan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Kejagung. 

Dalam aduannya, Boyamin turut melaporkan oknum ATR/BPN di Kabupaten Tangerang yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan yang dipatok pagar laut. Selain itu, Boyamin mengadukan sejumlah kepala desa, aparatur kecamatan maupun kabupaten di Kabupaten Tangerang.

“Karena berkaitan nampaknya dengan perda yang disambung-sambungkan, ada Perda Nomor 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang. Yang laut itu kan seakan-akan akan dibuat lahan pemukiman atau apa, itu disambung-sambungkan,” tandasnya. (H-3)

 

Tinggalkan Balasan