Ekonomi & Bisnis Efisiensi Anggaran Berlanjut Dalam Penyusunan APBN 2026

Efisiensi Anggaran Berlanjut Dalam Penyusunan APBN 2026

38
0
Efisiensi Anggaran Berlanjut Dalam Penyusunan APBN 2026
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBN 2023 dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.(MI/SUSANTO)

Pemerintah memastikan total nilai efisiensi belanja kementerian/lembaga dan Transfer Ke Daerah (TKD) dari APBN 2025 tetap sesuai dengan Instruksi Presiden No 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN 2025, yakni sebesar Rp306,69 triliun.

“Masih sama (Rp306,69 triliun), tidak berubah,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada pewarta seusai melakukan rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2).

Dalam rapat kerja itu dia mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah ialah untuk mendukung dan mempertajam pencapaian Asta Cita yang dibawa Presiden Prabowo Subianto. Belanja sosial dan beragam belanja lain yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat juga dipastikan tak akan berkurang atau dikurangi.

Perempuan yang karib disapai Ani itu juga menjanjikan penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah tak akan mempengaruhi pelayanan yang diberikan kepada publik.

“Ini diharapkan akan menciptakan budaya baru, penekanan kepada pelaksanaan tugas secara efisien, secara cepat, secara baik. Pelayanan publik tidak dikorbankan dan tentu berbagai target-target tidak akan kita lakukan pengurangan,” jelasnya.

“Kita nanti juga akan memilah lagi supaya penggunaan dari efisiensi ini maupun compliance kepatuhan terhadap konstitusi akan tetap kita jaga,” tambah Ani.

Dia juga mengatakan, efisiensi anggaran itu akan menjadi acuan dasar dalam penyusunan APBN 2026 yang dalam waktu dekat dibahas bersama parlemen.

Senada dengannya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah saat ini bakal menjadi patokan penganggaran di tahun berikutnya.

“Ya, sudah jelas pesannya bahwa baseline APBN 2026 nanti itu akan berpatokan kepada APBN 2025 yang sudah diefisienkan,” terangnya.

Adapun DPR menyerahkan sepenuhnya penggunaan dana yang hasil efisiensi tersebut kepada pemerintah. Misbakhun juga menekankan, efisiensi anggaran tersebut tak berkaitan langsung dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai yang ada di kementerian/lembaga.

“Yang berubah itu kan hanya alokasi di kementerian/lembaga, size APBN tetap Rp3.621,3 triliun. Jadi kalau dikaitkan dengan PHK, tolong proporsional, belanja pegawai itu tidak berubah,” jelas Misbakhun.

“Kita tidak membicarakan pengawai honorer. Itu merupakan kewenangan menterinya masing-masing. Apakah itu masuk dalam skema efisiensi, itu menterinya masing-masing yang tahu,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Wihadi Wiyanto menuturkan, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah merupakan hasil penyisiran anggaran yang dilakukan Presiden bersama Menkeu.

“Jadi itu jelas bahwa efisiensi itu dilakukan karena memang melihat program-program yang tidak efisien, yang substansinya yang masih bisa untuk tidak dilakukan, dan ini bisa diefisienkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wihadi mengakui adanya miskomunikasi dari sejumlah kementerian/lembaga soal surat yang diedarkan Menkeu perihal efisiensi anggaran. Karenanya, beberapa waktu lalu terdapat sejumlah program yang mestinya tak perlu dihemat anggarannya masuk ke rencana efisiensi anggaran.

“Itu adalah karena miskomunikasi, sehingga ini yang mengakibatkan K/L itu melakukan efisiensi tidak kepada program-program yang seharusnya dilakukan efisiensi, karena Kementerian Keuangan hanya memberikan guidance dengan potongan yang persentase,” tutur Wihadi.

“Jadi misalnya, kemarin dengan suratnya yang awal bahwa perjalanan dinas 80% atau 90%. Nah, perjalanan dinas itu bukan dipotong 80% atau 90%. Tapi perjalanan dinas itu dipilah, mana yang memang dianggap tidak perlukan, mana yang diperlukan, dan itu tetap dilakukan,” tambahnya.

Wihadi menambahkan, anggaran yang telah dihemat akan masuk ke pos Bendahara Umum Negara (BUN) sebelum nantinya digunakan oleh pemerintah. Dengan kata lain, ke depan tetap akan fleksibilitas penggunaan jika nantinya diperlukan. Dia menyebut efisiensi tersebut serupa dengan kebijakan automatic adjusment yang selama ini dilakukan pengambil keputusan. (Mir/E-2)

Tinggalkan Balasan