

KEPOLISIAN menjelaskan kronologi pembunuhan dan mutilasi di Ngawi, Jawa Timur yang dilakukan RTH terhadap UK. Pelaku memasukkan mayat tersebut ke dalam koper dan diinapkan di rumah neneknya.
“Kejadian sejak 19-23 Januari, mayat sempat menginap di beberapa tempat, antara lain rumah kosong di Tulungagung, tanggal 21 pembuangan tahap pertama. Tanggal 22 pembuangan tahap kedua terhadap kepala,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1).
Ia mengatakan rangkaian kejadian pembunuhan sadis ini terjadi sejak 19 Januari hingga ditemukan pertama kali di Ngawi pada 23 Januari 2024. Farman merinci pada 19 Januari atau hari Minggu, pukul 17.00 WIB, tersangka janjian dengan korban di Terminal Bus Gayatri depan Dishub Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kemudian, pada pukul 22.00 WIB tersangka dan korban sampai di Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kota Kediri, Jatim. Keduanya mengobrol namun berujung pertengkaran. Tersangka mencekik leher korban. Korban sempat melawan dan terjatuh. Kepala korban, ujar Farman membentur lantai kamar yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri. Dilaporkan juga bahwa hidung korban berdarah.
Pada pukul 23.30 WIB, korban tak kunjung sadar sehingga pelaku menghubungi salah seorang teman untuk mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek 10 buah.
Lalu, sambung Farman, pada 20 Januari, pelaku bersama temannya mengambil barang-barang tersebut. Bahkan, pelaku sempat mampir ke minimarket membeli sebuah pisau yang digunakannya untuk memutilasi. Pada 21 Januari, sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku dan rekannya tiba di hotel. Tersangka meminta temannya itu untuk dijemput sekitar pukul 05.00 WIB.
Tersangka mencoba memasukkan tubuh korban secara utuh ke dalam koper tetapi ia mengaku tidak muat. Hal itu yang menjadi alasan tersangka memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri.
Tubuh korban yang terpotong itu, sambung Farman, dimasukkan ke dalam koper, dan bagian-bagian lainnya dimasukkan ke dalam kantong kresek yang berbeda-beda.
“Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka bersama temannya menggunakan mobil korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menuju rumah nenek tersangka di Tulungagung. Di rumah itu lah, potongan tubuh korban sempat menginap, lantaran tersangka menuju Sidoarjo untuk menjual mobil korban,” papar Farman.
Kemudian, pada Selasa (21/1) sekitar pukul 08.00 WIB, koper berisi tubuh korban diberi lakban dan plastik wrap dan sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengangkut koper dan plastik berisi potongan tubuh korban ke dalam mobil yang disewa. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka tiba pada lokasi pembuangan pertama di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menuju lokasi pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo. Di tempat itu lah kaki korban dibuang. Keesokan harinya, pada 22 Januari sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di Jl. Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
” Teman korban hanya dimintai tolong untuk mengantar tersangka ke rumah neneknya di Daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau (penjara) seumur hidup. (Ant/H-3)