

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengejar pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana rasuah dalam polemik pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Khususnya terkait dugaan kongkalikong penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
“Siapapun yang diduga terlibat maka harus dikejar tanpa harus sebut nama karena asas praduga tidak bersalah,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Metrotvnews.com, Senin (27/1).
Boyamin sudah melaporkan dugaan rasuah terkait pemagaran tersebut ke KPK. Meski tak mengungkap pihak-pihak yang dilaporkan, dia yakin laporannya cukup kuat untuk meyakinkan adanya dugaan korupsi terkait pagar laut.
“Kalau aku sudah lapor artinya yakin kuat dugaan korupsi telah terjadi,” ujar Boyamin.
KPK juga diminta bergerak cepat. Karena polemik pagar laut terus menjadi atensi publik.
“Betul. Jadi otomatis harus diusut semua potensi penyimpangannya,” kata Boyamin.
Sementara, KPK menunggu perkembangan laporan MAKI tersebut. KPK akan melakukan verifikasi serta menelaah laporan tersebut. Nantinya, aduan itu akan dinilai apakah layak naik ke tahap penyelidikan, atau tidak.
“Info terakhir ada laporan yang masuk terkait hal tersebut, kita tunggu saja updatenya seperti apa,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Metrotvnews.com. (P-5)