Politik Kejagung Buru Dirut KTM

Kejagung Buru Dirut KTM

5
0
Kejagung Buru Dirut KTM
ilustrasi.(MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mencari keberadaan Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas (KTM) berinisial ASB. Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

“Nah itu sekarang yang sedang dicari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan dikutip Rabu (22/1).

Harli mengatakan pihaknya telah mengajukan pencekalan ASB ke pihak Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri. Di samping itu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga tengah mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka.

“Keberadaan yang bersangkutan seperti apa, apakah karena sakit misalnya atau memang tidak di tempat. Semua informasi itu akan kita dalami dan update-nya akan kita sampaikan,” ujar Harli.

Harli menyebut saat ini sudah 11 tersangka ditetapkan Korps Adhyaksa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Dua orang telah ditahan lebih dahulu, yaitu mantan Menteri Perdagangan Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Kemudian, sembilan tersangka lainnya dari pihak swasta. Di antaranya TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP); WN selaku Presdir PT Andalan Furnindo (AF); HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ); dan IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI); TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MP); HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI); ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM); HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM); dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Delapan tersangka pihak swasta itu telah ditahan. Kini, tinggal satu orang berinisial ASB yang masih dicari keberadaannya.

“Tinggal satu orang (yang belum ditahan). Nah, itu sekarang yang sedang dicari,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Peran tersangka

Dalam kasus ini, Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Mendag dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI), berdalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Sementara itu, perusahaan swasta ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kementerian Perdagangan. Salah satu keterlibatan pihak swasta ini ialah, Dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM) berinisial ASB mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 110.000 Ton pada 7 Juni 2016.

Kemudian, Menteri Perdagangan saat itu Tom Lembong menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT KTM sebanyak 110.000 ton tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian, yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula.

Pemberian Persetujuan Impor tersebut juga diberikan tanpa adanya Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, dalam rangka stabilisasi harga gula, impor gula yang seharusnya dilakukan adalah Impor GKP dan pihak yang diperbolehkan untuk melakukan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Akibat dugaan praktik rasuah ini negara disebut mengalami kerugian keuangan Rp578 miliar. (Yon/I-2)

Tinggalkan Balasan