Ekonomi & Bisnis Menteri KKP Pastikan Proses Hukum bagi Pelaku Pemasang Pagar Laut Ilegal di...

Menteri KKP Pastikan Proses Hukum bagi Pelaku Pemasang Pagar Laut Ilegal di Tangerang

5
0
Menteri KKP Pastikan Proses Hukum bagi Pelaku Pemasang Pagar Laut Ilegal di Tangerang
Konferensi pers pembongkaran pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang.(Ficky Ramadhan/MI.)

MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum bagi pelaku pemasangan pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang.

“Dari sisi hukum tentu kita terus melakukan proses, dan kemudian nanti kami juga akan melaporkan kepada mitra kerja kami di DPR Komisi 4. Sehingga nanti di dalam laporan kami juga lebih mudah untuk menyampaikannya,” kata Sakti di Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1).

Sakti mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menyegel pagar laut ilegal tersebut selama 20 hari. Namun, hal tersebut mendapat desakan dari masyarakat agar pagar laut tersebut segera dibongkar.

“Tapi karena memang sudah ada desakan daripada masyarakat nelayan, mereka juga memang harus melaut segera, maka kita sepakat secara bersama disini (untuk melakukan pembongkaran),” ujarnya.

Lebih lanjut, Sakti menyebut bahwa bambu-bambu yang telah dibongkar itu nantinya juga akan dikumpulkan, lalu akan dijadikan sebagai barang bukti.

“Ya bambunya juga akan dijadikan sebagai barang bukti, lalu kemudian juga bisa dimanfaatkan oleh nelayan untuk penangkaran kerang, kerang hijau,” ujarnya.

Diketahui, 1.800 personel gabungan diterjunkan untuk melakukan pembongkaran pagar laut ilegal yang berada di perairan Kabupaten Tangerang. Personel tersebut terdiri dari KKP, TNI AL, Bakamla, Polisi.

Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen (Mar) Harry Indarto. Mekanisme untuk pencabutan pagar laut itu dilakukan dengan cara menariknya menggunakan kapal.

TNI AL juga menerjunkan kendaraan tempur (ranpur) jenis Amfibi LVT dan puluhan kendaraan perahu karet untuk membongkar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang. (H-3)

 

 

Tinggalkan Balasan