PENYERAHAN laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kabinet Merah Putih, berakhir hari ini, 21 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan laporan, yang diserahkan para pembantu Presiden Prabowo Subianto, itu.
“Di mana kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu tanggal 21 Januari 2025,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1).
KPK akan menghitung total pejabat, yang belum menyerahkan kewajibannya. Penyerahan ini cuma berlaku untuk bawahan Prabowo yang baru menjabat.
“Bagi Kabinet Merah Putih yang sebelumnya telah menjadi penyelenggara negara, pada jabatan sebelumnya, atau telah menjadi Wajib LHKPN dan telah melaporkan LHKPN-nya pada tahun 2024, maka, atas pelantikannya dalam jabatan baru pada Kabinet Merah Putih ini tidak perlu lagi melaporkan LHKPN-nya,” ujar Budi.
Menurut dia, pejabat lama tetap diwajibkan menyerahkan LHKPN. Tapi, batas waktunya bukan hari ini, melainkan, akhir Maret 2025.
“Sehingga pelaporan LHKPN berikutnya adalah untuk periodik tahun 2024 yang dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025,” ucap Budi.
Sebanyak 101 pembantu Presiden Prabowo Subianto sudah melaporkan LHPKN. Dari total itu, 46 diantaranya merupakan menteri dan pejabat setingkat.
Lalu, ada 46 wakil menteri dan pejabat setingkat yang sudah menyerahkan LHKPN. Terakhir, sembilan utusan, penasihat, dan staf khusus presiden sudah menyerahkan berkas kekayaannya. (Can/I-2)