

MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono telah melakukan pemeriksaan terhadap para nelayan yang mengaku memasang pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (21/1).
“Pemanggilan terhadap sekelompok nelayan yang katanya memasang sudah kita lakukan kemarin jam 9 dan mereka datang,” kata Sakti saat ditemui di Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1).
Namun, Sakti belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pagar laut ilegal itu. “Hasil dari pemeriksaan sekarang masih berlanjut, belum bisa disimpulkan. Karena mereka mengatakan mewakili kelompok-kelompok dan mereka membuat list,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini bisa segera tuntas agar para nelayan bisa bebas melakukan aktivitas melaut. Ia juga akan memproses pelaku yang melakukan pemagaran laut ilegal. “Pasti (proses hukum pelaku) ini masih dalam proses penyidikan, mudah-mudahan sesegera mungkin,” tuturnya.
Diketahui, 1.800 personel gabungan diterjunkan untuk melakukan pembongkaran pagar laut ilegal yang berada di perairan Kabupaten Tangerang. Personel tersebut terdiri dari KKP, TNI AL, Bakamla, Polisi. Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen (Mar) Harry Indarto. Mekanisme untuk pencabutan pagar laut itu dilakukan dengan cara menariknya menggunakan kapal. TNI AL juga menerjunkan kendaraan tempur (ranpur) jenis Amfibi LVT dan puluhan kendaraan perahu karet untuk membongkar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang.(M-2)