

MANTAN Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 Amir Syamsuddin merespons soal polemik kewenangan penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang mencapai Rp271 triliun.
Jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo atas permintaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang didasarkan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014.
Amir mengemukakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Permen LH Nomor 7/2014, ahIi yang menghitung kerugian lingkungan hidup harus ditunjuk oleh pejabat eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab di bidang penaatan hukum lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat atau pejabat eselon II Instansi Lingkungan Hidup daerah.
Amir menegaskan ahli tidak bisa ditunjuk oleh penyidik instansi lain. Menurutnya, Permen LH N0 7 Tahun 2014 yang ditandatanganinya selaku menteri disusun secara cermat disertai kajian akademik.
“Sepanjang tidak ada perubahan maka tetap berlaku seperti yang tertera dalam aturan tersebut. Tidak bisa ditafsirkan lain,” ucap Amir, yang dikutip Senin (13/1).
Amir menegaskan sesuai dengan Permen LH N0 7 Tahun 1014 maka kewenangan untuk melakukan audit itu merupakan domain pejabat dilingkungan instansi lingkungan hidup, bukan kewenangan penyidik.
Adapun polemik soal kewenangan Bambang Hero Saharjo terus bergulir. Setelah diadukan oleh Andi Kusuma, Ketua Perpat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung (8/1) dengan tuduhan pemalsuan keterangan terkait hasil audit kerugian keuangan negara RP271 triliun dalam kasus timah di Bangka Belitung, giliran Bambang Hero yang melaporkan balik ke Kejaksaan Agung.
Dalam penjelasannya, Bambang menegaskan bahwa ia diminta langsung oleh penyidik Kejagung untuk menghitung kerugian tersebut.
“Berdasarkan Permen LH No 7 Tahun 2014 saya dan Pak Basuki Wasis dihitung sebagai ahIi lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini,” ujar Bambang.
Sikap Bambang Hero itu diperkuat dengan pernyataan Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Menurut Harli, Pengadilan telah menetapkan kerugian negara dan mendukung dakwaan jaksa.
Putusan pengadilan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan adanya kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus tersebut.
“Iya semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas adasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” ujar Harli dalam keterangan resmi, Minggu 12 Januari 2025.
Penjelasan Harli Siregar dan pengakuan Bambang Hero yang mengaku diminta oleh penyidik itulah yang kemudian diprotes dan dinilai sebagai penyimpangan hukum.
Kuasa Hukum mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih, menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014 disebutkan bahwa ahIi harusnya ditunjuk oleh pejabat eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab di bidang penataan hukum lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat atau pejabat eselon II Instansi Lingkungan Hidup daerah. (P-5)