Politik Perkuat Alat Bukti, KPK Segera Tetapkan Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai...

Perkuat Alat Bukti, KPK Segera Tetapkan Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai Tersangka

46
0
Perkuat Alat Bukti, KPK Segera Tetapkan Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai Tersangka
Empat tersangka kasus korupsi dalam proyek pembangunan di Kalimantan Selatan antara lain Yulianti Erlynah (kiri), Ahmad Solhan (kedua kiri), Agustya Febry Andrean (kedua kanan) dan Sahbirin Noor tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, J(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memperkuat bukti untuk menjadikan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pihaknya masih mendalami kecukupan alat bukti.

“Kita sedang mendalami kecukupan alat bukti dari para saksi, dan bukti-bukti yang lain, untuk meningkatkan kembali Sahbirin Noor ini sebagai tersangka,” ujarnya di Jakarta, Jumat, (10/1)

Lembaga antirasuah, ujar dia, telah menggelar ekspose kasus tersebut. Lantaran alat bukti dari penyidik belum cukup, Paman Birin belum dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.


“Belum ada kecukupan alat bukti dari sisi materialnya belum terpenuhi,” ungkap Asep.

Ia menjelaskan tim penyidik KPK  berkantor di Kalimantan Selatan untuk mempercepat pemberkasan perkara itu termasuk dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan  untuk melengkapi berkas perkara.

“ Salah satu diantaranya adalah untuk melengkapi (berkas perkara),” ujar Asep.

Sebelumya Sahbirin Noor melakukan upaya praperadilan yang mana tuntutannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Statusnya sebagai tersangka dalam  suap  dicabut.Majelis menegaskan sprindik yang dikeluarkan penyidik dinyatakan tidak sah.

Operasi Tangkap Tangan (OTT)  dugaan suap berupa pemberian hadiah atau janji kepada dilakukan KPK terkait pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan. Dari hasil OTT,  KPK menemukan uang Rp12,1 miliar. 

KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini  yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto. (H-3)

Tinggalkan Balasan