Politik KPK Nilai Wahyu Setiawan tidak Punya Alasan untuk Mangkir dalam Kasus Hasto

KPK Nilai Wahyu Setiawan tidak Punya Alasan untuk Mangkir dalam Kasus Hasto

52
0
KPK Nilai Wahyu Setiawan tidak Punya Alasan untuk Mangkir dalam Kasus Hasto
Terpidana mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/12/2023).(MI/SUSANTO)

MANTAN Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan meminta diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dia memenuhi janjinya.

“Saya pikir tidak ada alasan yang bersangkutan untuk tidak mau hadir ya, karena saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (3/1).

Wahyu merupakan mantan terpidana dalam kasus yang turut menjerat buronan Harun Masiku. Dalam pemanggilan kali ini, dia berstatus sebagai saksi untuk berkas perkara Hasto.

“Jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya,” ujar Tessa.

Wahyu sejatinya dipanggil penyidik pada Kamis (2/1). Namun, dia mangkir dengan dalih punya acara penting yang tidak bisa ditinggal.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Z-1)

Tinggalkan Balasan