TERDAKWA kasus korupsi timah, Harvey Moeis, divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa dinilai memperburuk muruah pemberantasan korupsi dan peradilan di Tanah Air.
“Kalau kita berkaca pada vonis ringan Harvey Moeis, tentu ini memperburuk citra penanganan dan pemberantasan korupsi di negara kita ini,” kata Pemerhati Hukum Yonathan Baskoro dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu (29/12).
Yonathan mengatakan praktik rasuah sudah terjadi di semua lembaga dari level atas sampai bawah. Mulai dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif
“Eksekutif maupun yudikatif itu semua sudah pernah terjadi, tentu dalam hal ini kita harus melakukan reformasi hukum mulai dari bagaimana kita mengedepankan independensi lembaga yudikatif kita kemudian perbaikan hukum kita,” ungkapnya.
Revisi UU Tipikor
Yonathan menyebut dalam perbaikan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) perlu merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sebab, regulasi itu terakhir direvisi Tahun 2001. Sedangkan, kata dia, korupsi semakin canggih sudah mulai menggunakan teknologi. Bahkan, ada yang pembayaran lewat bitcoin.
“Ini kan semua harus ada kesesuaian ada penyesuaian dengan kondisi-kondisi yang terjadi hari ini,” ucapnya.
Begitu pula terkait Undang-Undang Perampasan Aset disebut menjadi pekerjaan rumah bersama. Khususnya, para pemangku kepentingan bila memang serius menangani praktik rasuah yang kian menjamur.
“Itu merupakan salah satu alternatif untuk pemberantasan korupsi, tapi bukan artinya kalau ada undang-undang perampasan aset kita bisa menjamin korupsi itu tidak ada, karena ini kan kembali lagi masalah ada kesempatan, ada integritas yang rendah dan banyak faktor itu menjadi salah satu penunjang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Suami artis Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar dalam kasus rasuah timah dengan kerugian negara Rp300 triliun itu. (Yon/I-2)