PEMERHATI hukum, Yonathan Baskoro, menilai vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah tidak berkeadilan. Vonis itu setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
“Tentu dalam hal ini, 6,5 tahun dianggap tidak memiliki rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, ditambah ketakutan masyarakat dan ketidakpercayaan masyarakat akan penegakan hukum maupun hal-hal yang terkait dengan pemberantasan korupsi ini,” kata Yonathan dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu (29/12).
Yonathan mengatakan bila bicara perspektif publik, vonis terhadap terdakwa kasus korupsi itu tidak akan pernah bisa memuaskan masyarakat. Sebab, masyarakat ingin penghakiman yang setimpal, yakni hukuman mati.
“Sedangkan undang-undang terkait dengan tindak pidana atau pemberantasan korupsi ini maksimal itu hanya seumur hidup. Minimal empat tahun, jadi itu kan tidak mungkin dilaksanakan,” ujar mantan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
Yonathan melanjutkan bila pun ada hukuman mati kekecewaan di masyarakat juga terjadi karena eksekusi tak kunjung dilakukan. Pola pikir masyarakat harus langsung, padahal ada proses persidangan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menilai vonis Harvey Moeis tak logis dan menyentak rasa keadilan. Menurutnya Yonathan, pendapat itu berkaca dalam sudut pandang prinsip keadilan.
Terlebih, kata dia, bila melihat indeks pemberantasan korupsi (IPK) Indonesia stagnan, dan terkadang fluktuaktif. Bahkan, tahun 2024 ini cenderung naik beberapa poin.
“Nah tentu dalam hal ini, kalau kita melihat dalam perspektif keadilan tentu itu masih cukup jauh dari harapan mas,” pungkasnya. (Yon/I-2)