Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan
  • Mbappe Kena Kritik Usai Cetak Gol Panenka Lawan Villarreal, Dianggap Tidak Hormati Brahim Díaz
  • Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies
  • Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu
  • 6 shio beruntung yang akan memasuki masa keemasan mulai Tahun Baru Imlek 2026
  • Jejak Soegeng Prawoto: Dulu Kembalikan Uang Korupsi Istri, Kini Ditangkap OTT KPK Bersama Maidi
  • Kunci Jawaban PAI Kelas 8 SMP Halaman 158 Kurikulum Merdeka
  • Presiden Bertemu Profesor Oxford-Imperial, Bahas Kampus Baru dan Pertukaran Akademik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara
Politik

Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Maret 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
 Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara
Harvey Moeis.(Dok.Antara)

MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Majelis menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Timah yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. 

“Menjatuhkan terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). 

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar

Baca juga : Ini Majelis Hakim yang Bertugas dalam Putusan Banding Harvey Moeis 

Sementara itu, pertimbangan memberatkan adalah Harvey tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Lalu, dia sudah menyakiti hati masyarakat karena terlibat kasus korupsi komoditas timah.

Sebelumnya, vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, menjadi sorotan masyarakat. Hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dinilai tidak setimpal. Jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.

Pembacaan putusan banding juga akan dilakukan terhadap pemilik perusahaan money changer, PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Lalu, eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Kemudian, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah. (P-5)

 

Diperberat Harvey menjadi Moeis penjara tahun Vonis
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Mbappe Kena Kritik Usai Cetak Gol Panenka Lawan Villarreal, Dianggap Tidak Hormati Brahim Díaz

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?