Ekonomi & Bisnis Walau Banyak Aduan Terkait Pinjol, di Yogyakarta Pengakses Pinjol Tetap Tumbuh

Walau Banyak Aduan Terkait Pinjol, di Yogyakarta Pengakses Pinjol Tetap Tumbuh

72
0
Walau Banyak Aduan Terkait Pinjol, di Yogyakarta Pengakses Pinjol Tetap Tumbuh
Kepala Otoritas Jasa Keuangan DIY Eko Yunianto (kanan)(Dok OJK)

JUMLAH pengaduan terhadap pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan DIY memang tinggi. Namun, masyarakat yang memanfaatkan pinjol terus tumbuh.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan DIY, Eko Yunianto menyampaikan, dari Januari hingga November 2024, terdapat 1.716 pengaduan konsumen secara walk in yang terdiri dari 540 pengaduan sektor perbankan, 792 merupakan pengaduan sektor IKNB (asuransi, perusahaan pembiayaan, pergadaian, fintech peer to peer lending dan modal ventura), 2 pengaduan merupakan pengaduan sektor pasar modal dan sisanya merupakan pengaduan lainnya. 

“Dari total pengaduan konsumen secara walk in termasuk di dalamnya terdapat 212 pengaduan konsumen terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal,” terang dia dalam siaran pers.

Walau laporan terhadap Pinjol banyak, masyarakat yang mengakses Pinjol masih tinggi. Outstanding pinjaman pada bulan September 2024 tercatat sebesar Rp1.127 miliar yaity tumbuh 41,56% YoY, lebih tinggi dibandingkan Juni 2024, yaitu Rp1.031 miliar dengan pertumbuhan 29 34% YOY. 

“Rekening lender pada posisi September 2024 tercatat sebanyak 27.215 rekening sementara rekening borrower  tercatat sebanyak 1.670.539 rekening,” terang dia. Sementara itu, TWP 90  (tingkat kredit macet) pada September 2024 tercatat 2,82%, sedikit turun dibandingkan posisi Juni 2024 yaitu 3,01%. 

Sejak Januari hingga November 2024, OJK DIY mencatat telah menerima 444 pengaduan konsumen yang disampaikan melalui surat dan diinput pada Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK). Dari pengaduan yang disampaikan melalui surat dan APPK sebanyak 297 merupakan pengaduan sektor perbankan, 134 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan pengaduan di sektor Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan (LJK} Lainnya maupun Non LJK. 

Dari Januari hingga November 2024, OJK DIY juga telah melayani permintaan informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 8.246 permintaan yang terdiri dari 8.224 permintaan debitur perorangan dan 22 permintaan debitur badan usaha. 

Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, di antaranya pemerintah daerah melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) termasuk di dalamnya Organisasi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta stakeholder lainnya, antara lain akademisi dan mitra strategis lainnya. 

TPAKD di wilayah Indonesia telah terbentuk seluruhnya yakni sejumlah 38 TPAKD di tingkat provinsi dan 514 di tingkat kabupaten/kota, termasuk di DIY yaitu 1 TPAKD tingkat provinsi dan 5 TPAKD tingkat kabupaten/kota. OJK terus mengakselerasi perluasan akses keuangan regional melalui optimalisasi program-program TPAKD antara lain program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), program Simpanan Pelajar (SimPel), program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), program Laku Pandai dan program Ekosistem Keuangan Inklusif di Wilayah Perdesaan. 

Sejak Januari s.d. November 2024, OJK DIY telah melaksanakan 131 kegiatan edukasi keuangan baik yang dilakukan secara offline maupun online dengan total peserta sebanyak 13.642 peserta yang tersebar di wilayah DIY maupun wilayah lainnya di Indonesia. 

Media sosial Instagram OJK DIY @ojk_jogja sebagai saluran media komunikasi digital yang menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat serta kegiatan-kegiatan OJK DIY lainnya, telah memublikasikan sebanyak 937 konten dengan jumlah followers sebanyak followers 10.157 posisi November 2024. 

OJK DIY juga terus mendukung program literasi dan inklusi keuangan secara masif dalam rangka pencapaian target literasi dan inklusi keuangan nasional, baik melalui kegiatan tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) Imsku.ojk.go.id serta media sosial,” terang dia. (H-2)

Tinggalkan Balasan