IndonesiaDiscover –
MAHKAMAH Agung (MA) melaporkan hasil kinerja sepanjang 2024 sebagai bagian dari refleksi akhir tahun. Pada paparannya, MA telah menyelesaikan atau memutus sebanyak 30.763 perkara yang telah dijatuhkan vonis pada tingkat kasasi, dari total 31.112 perkara yang masuk ke MA sepanjang 2024.
Ketua MA, Sunarto menjelaskan sebanyak 31.112 perkara tersebut terdiri dari perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147.
“Sampai dengan tanggal 20 desember 2024, MA telah berhasil memutus 30.763 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara telah mencapai 98,88%,” kata Sunarto kepada awak Media dalam Refleksi Akhir Tahun 2024 di gedung MA pada Jumat (27/12).
Selain itu, Sunarto menjelaskan jumlah perkara yang diterima sepanjang 2024 itu telah mengalami peningkatan 13,62% jika dibandingkan dengan 2023 yang jumlahnya 27.252 perkara.
“Jumlah yang diputus juga meningkat 12,42% dibandingkan dengan 2023 yang memutus 27.365 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sunarto juga menuturkan bahwa sejak 2017 hingga 2024, MA telah berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%.
“Bahkan, dalam 3 tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat, yaitu di atas 98%,” katanya.
Selain peningkatan penanganan perkara, MA juga berhasil meningkatkan meminutasi (pengarsipan) dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan sebanyak 30.316 perkara.
“Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66% dibanding tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara. Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan pada 2024, sebanyak 96,52% atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus,” katanya.
Atas dasar itu, berdasarkan hasil capaian kinerja 2024, MA berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90% sejak 2023. (Dev/I-2