Politik Setyo Budiyanto Cs Resmi Terima Jabatan Komisioner KPK

Setyo Budiyanto Cs Resmi Terima Jabatan Komisioner KPK

21
0
Setyo Budiyanto Cs Resmi Terima Jabatan Komisioner KPK
KPK melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) untuk Komisioner periode 2024-2029 atau Jilid VI. Setyo Budiyanto kini resmi bekerja sebagai Ketua Lembaga Antirasuah.(Medcom/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) untuk Komisioner periode 2024-2029 atau Jilid VI. Setyo Budiyanto kini resmi bekerja sebagai Ketua Lembaga Antirasuah.

“Bersedia mematuhi dan melaksanakan sungguh-sungguh undang-undang dan kode etik perilaku,” kata para komisioner dan Dewas KPK saat membacakan pakta integritas, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12)

Serah terima jabatan juga dilakukan untuk empat Wakil Ketua KPK lainnya yakni Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono. Selain itu, lima anggota Dewas KPK juga kini berganti.

Lima anggota Dewas KPK baru kini Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati. Sepuluh pimpinan di KPK dan Dewas itu berjanji bekerja dengan sepenuh hati.

“Bersedia diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap mereka.

Sertijab ini dilakukan setelah komisioner jilid VI dan para anggota Dewas KPK baru mengikuti kegiatan induksi atau pengenalan lembaga selama tiga hari. Acara dipimpin oleh Ketua sementara jilid V KPK Nawawi Pomolango.

“Namanya induksi kan cuma proses untuk memberikan informasi kepada teman-teman yang baru bergabung dalam satu organisasi,” kata Nawawi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November 2024.

Nawawi mengatakan, kegiatan ini dibuat agar para pimpinan baru KPK cepat beradaptasi dengan instansi barunya. Terbilang, mereka akan melakukan serah terima jabatan pada Jumat, 20 Desember 2024.

“Tupoksi pada lembaga, tantangannya. Tadi kan saya katakan induksi kan memberikan informasi pada mereka apa saja yang menjadi tupoksi, apa yang jadi tantangan, apa aja yang mereka hadapi,” ucap Nawawi. (P-5)

 

Tinggalkan Balasan