KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di negara Kamboja. Tujuh orang ditangkap atas kasus tersebut.
“Modus kejahatan ini merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Selasa (17/12).
Rovan mengatakan, para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai admin online shop di negara Kamboja. Korban diurus dari mulai keberangkatan hingga sampai di Poipet, Kamboja.
“Akhirnya korban menyetujuinya dan berangkat ke sana dengan dibantu proses dari awal sampai dengan keberangkatan sampai dengan sampai kantornya di daerah Poipet Kamboja,” ujarnya.
Namun para korban tidak dipekerjakan sebagaimana perjanjian awal. Beberapa korban bahkan mendapatkan penyiksaan selama bekerja di sana. Rovan menyebutkan beberapa korban menghubungi pihak KBRI Kamboja untuk meminta dipulangkan kembali ke Indonesia.
“Kemudian, langkah selanjutnya adalah kita mencari korban-korban yang mereka berangkatkan ke Kamboja. Tentunya dengan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di Kamboja,” tuturnya.
“Akhirnya kita dapat menemukan satu korban yang kebetulan korban ini juga sekitar bulan lalu mengirimkan surat pengaduan ke KBRI Kamboja. Kemudian, KBRI Kamboja bersurat ke Divhubinter Polri. Akhirnya dari situ ketemu benang merah dan akhirnya terjadilah penyebutan ini,” imbuhnya. (Fik/I-2)