Politik Program Rehabilitasi Pengguna Rentan Permainan Oknum

Program Rehabilitasi Pengguna Rentan Permainan Oknum

5
0
Program Rehabilitasi Pengguna Rentan Permainan Oknum
Petugas Dokpol melakukan uji sampel urine Aparatur Sipil Negara di Kantor Balai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.(ANTARA FOTO/Andry Denisah)

Pemerintah diminta berhati-hati dalam menerapkan program rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Sebab, rentan ditunggangi oleh oknum aparat penegak hukum tidak bertanggung jawab.

“Bisa jadi ajang 86-nya oknum-oknum,” kata Praktisi hukum Sanggun Ragahdo Yosodiningrat dalam program Crosscheck Medcom.id, hari ini.

Selain itu, bisa juga ditunggangi oleh tempat hiburan malam yang memfasilitasi narkoba. Mereka berkordinasi dengan aparat untuk merehabilitasi pengunjung yang menggunakan narkoba tersebut. “Ketiga, bisa ada perspektif atau pandangan bahwa kita ini melegalisasi penyalahgunaan,” ujarnya.

Ragahdo tak ingin hal itu terjadi dalam pemaksimalan rehabilitasi. Maka itu, dia menekankan pengguna yang kecanduan layak direhabilitasi. Sebaliknya, pengguna yang sadar perbuatannya salah pantas dipenjara.

Ragahdo meyakini penyidik punya kemampuan untuk membedakan pengguna narkoba yang layak dan tidak layak direhabilitasi. Salah satu faktor penilainya bisa dari barang bukti yang disita. Namun, penyidik juga diminta cermat. Agar tidak salah dalam memandang pengguna dan bandar.

“Bandar ketangkep (barang bukti) 0,3 gram, ternyata dia bandar bukan pengguna. Itu sebetulnya sih kembali lagi kepada aparat penegak hukumnya,” ungkap dia.

Maka itu, meski sepakat merehabilitasi pengguna, kata Ragahdo, aparat perlu mendalami pengguna tersebut benar korban atau justru bandar. Jangan sampai orang yang direhab adalah bandar.

“Makanya kalau dari tadi saya tuh bilang bahwa saya setuju kalau pengguna ini memang harus direhabilitasi, cuma sejauh apa dia sebagai pengguna itu harus ada batasan yang jelas dan pemisahan yang jelas,” jelasnya

Biar ada pembatasan yang jelas, Ragahdo mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut dia, dorongan revisi undang-undang tersebut sudah dari dua periode lalu yakni 10 tahun lalu.

Namun, belum ada tindak lanjut hingga saat ini. Padahal, kata dia, revisi itu untuk penyempurnaan dalam pemberantasan narkoba. Khususnya, mengatur jelas batasan seseorang dikatakan pengguna.

“Pengguna yang mana sih yang mungkin masih bisa kita “kenakan” pidana? Ini harus lebih detail lagi karena kalau kita lihat nanti ada revisi. Harus kita kaji lagi dari semuanya gimana,” tutur anak advokat kondang Henry Yosodiningrat itu. (Yon/P-2)

Tinggalkan Balasan