Ekonomi & Bisnis Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

140
0
Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati(Antara Foto)

 

MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara perihal nasib tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan. Ia mengatakan masih menghitung dan menimbang kebijakan yang akan diambil terhadap penerimaan negara untuk aspek keadilan bagi masyarakat misalnya soal penerapan PPN terhadap barang mewah. 

 

“Karena sekarang juga ada wacana untuk PPN kenaikan yang 12% hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan. Barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan, namun sekarang juga ada wacana aspirasi adalah PPN 12% naik ke 12 itu hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu,” ujarnya dalam konferensi pers APBN, Rabu (11/12).

 

“Nah kami akan konsisten untuk asas keadilan itu akan diterapkan karena ini menyangkut pelaksanaan UU di satu sisi tapi juga di satu sisi asas keadilan aspirasi masyarakat tapi juga keadaan ekonomi dan kesehatan APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati,” lanjutnya. 

 

Sri Mulyani menuturkan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam waktu dekat akan mengumumkan bersama perihal tarif PPN dalam waktu dekat. Itu juga akan dibarengi dengan sejumlah paket kebijakan yang akan diberikan pemerintah di tahun depan. 

 

Hal tersebut, kata perempuan yang karib disapa Ani itu, untuk memastikan kesehatan APBN tetap dapat dijaga dan mempertimbangkan keadaan masyarakat. “Tentu dampaknya terhadap APBN juga harus kita secara hati-hati dihitung karena ini adalah kepentingan kita semua,” jelasnya. 

 

Ani menekankan, pemerintah tetap akan mengecualikan barang dan jasa yang selama ini tidak dipungut PPN untuk tetap berlaku. Itu mencakup kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, pemakaian listrik, hingga air minum.

 

Dari barang dan jasa yang dikecualikan dalam pungutan PPN itu negara semestinya bisa mendapatkan penerimaan sebesar Rp231 triliun di tahun ini. Sementara potensi penerimaan negara dari barang dan jasa yang dikecualikan dari pungutan PPN di tahun depan diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun.

 

“Kementerian keuangan terus memantau melihat dan mendengar berbagai pernyataan aspirasi yang ada dalam masyarakat baik itu oleh pengusaha oleh masyarakat umum oleh DPR dan kita terus akan berhati-hati dalam merespon karena kementerian keuangan di satu sisi memang akan terus menjaga kebijakan fiskal dan terutama dalam pelaksanaan UU perpajakan itu asas keadilan menjadi sangat penting,” jelas Ani. (H-3)

Tinggalkan Balasan